Posts

Showing posts from October, 2018

PENUNTUTAN

1. Pra Penuntutan a. Dimaksudkan “pra penuntutan” adalah kegiatan sebelum melakukan penuntutan, dalam arti bahwa penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada hasil proses penyidikan dengan memperhatikan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) KUHAP, dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b KUHAP. b. Kegiatan dimaksud sebagai pra penuntutan didasarkan pada Pasal 110, 138, 139 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. c. Secara manajerial, pra penuntutan ini dalam praktek merupakan bentuk pengawasan, koordinasi dan kerjasama antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. d. Berkas perkara hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) diatur dalam Pasal 107 KUHAP : 1) Penyidik memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS. 2) Dalam hal peristiwa yang patut diduga sebagai tindak p...