PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENGGELEDAHAN
A. Penggeledahan adalah
tindakan penyidik atau aparat penegak hukum yang diperbolehkan oleh
Undang-Undang untuk memasuki rumah kediaman seseorang, untuk melakukan
pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang, yang pada umumnya diikuti
dengan tindakan penyitaan.
B. Penggeledahan rumah
adalah memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk
melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini ( Pasal 1 Angka 17
KUHAP ). Sedangkan penggeledahan badan adalah pemeriksaan badan dan atau
pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta, untuk disita ( Pasal 1
Angka 18 ).
C. Tata cara
penggeledahan harus dilakukan sesuai aturan dalam Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37,dan Pasal 126-127 KUHAP.
Dalam keadaan
normal/biasa :
• Harus ada Surat Izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat dan diperlihatkan bersama Surat Perintah
Penggeledahan dari Penyidik saat melakulan tindakan penggeledahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 KUHAP.
• Disaksikan Kepala
Desa atau Ketua Lingkungan serta 2 ( dua ) orang saksi, selanjutnya dalam waktu
2 ( dua ) hari Penyidik membuat Berita Acara Penggeledahan.
• Untuk kepentingan
keamanan dan ketertiban, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan
tempat yang digeledah dan memerintah setiap orang yang dianggap perlu tidak
meninggalkan tempat tersebut ( Pasal 127 KUHAP
).
Dalam keadaan yang
sangat perlu dan mendesak :
• Penggeledahan
dilakukan tanpa menunggu izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 KUHAP.
• Penggeledahan
dilakukan pada halaman rumah tempat tinggal, tempat lain tersangka bertempat
tinggal, tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekas-bekasnya, tempat
penginapan dan tempat umum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (5)
KUHAP.
D. Larangan memasuki
tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 KUHAP : penyidik dilarang
atau tidak diperkenankan memasuki :
(1) Ruangan dimana
sedang berlangsung sidang MPR, DPR, atau DPRD,
(2) Tempat sedang
berlangsung ibadah atau upacara keagamaan,
(3) Ruangan dimana
sedang berlangsung sidang pengadilan.
E. Penggeledahan diluar
daerah hukum penyidik harus diketahui Ketua Pengadilan Negeri setempat dan
didampingi penyidik setempat ( wilayah hukum ) dimana tempat atau barang yang
akan dilakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 KUHAP.
Comments
Post a Comment