PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENGGELEDAHAN

A. Penggeledahan adalah tindakan penyidik atau aparat penegak hukum yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk memasuki rumah kediaman seseorang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang, yang pada umumnya diikuti dengan tindakan penyitaan.

B. Penggeledahan rumah adalah memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini ( Pasal 1 Angka 17 KUHAP ). Sedangkan penggeledahan badan adalah pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita ( Pasal  1 Angka 18 ).

C. Tata cara penggeledahan harus dilakukan sesuai aturan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37,dan Pasal 126-127 KUHAP.

Dalam keadaan normal/biasa :

• Harus ada Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan diperlihatkan bersama Surat Perintah Penggeledahan dari Penyidik saat melakulan tindakan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 KUHAP.
• Disaksikan Kepala Desa atau Ketua Lingkungan serta 2 ( dua ) orang saksi, selanjutnya dalam waktu 2 ( dua ) hari Penyidik membuat Berita Acara Penggeledahan.
• Untuk kepentingan keamanan dan ketertiban, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang digeledah dan memerintah setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut ( Pasal 127 KUHAP ).

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak :

• Penggeledahan dilakukan tanpa menunggu izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 KUHAP.
• Penggeledahan dilakukan pada halaman rumah tempat tinggal, tempat lain tersangka bertempat tinggal, tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekas-bekasnya, tempat penginapan dan tempat umum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (5) KUHAP.

D. Larangan memasuki tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 KUHAP : penyidik dilarang atau tidak diperkenankan memasuki :

(1) Ruangan dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR, atau DPRD,
(2) Tempat sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan,
(3) Ruangan dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.


E. Penggeledahan diluar daerah hukum penyidik harus diketahui Ketua Pengadilan Negeri setempat dan didampingi penyidik setempat ( wilayah hukum ) dimana tempat atau barang yang akan dilakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 KUHAP. 

Comments

Popular posts from this blog

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN