Posts

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENAHANAN ( PASAL 20-31 KUHAP )

A. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini ( Pasal 1 Angka 21 KUHAP ). B. Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan yang bersifat membatasi atau mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang. Dengan perkataan lain, penangkapan dan penahanan terkait dengan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration Of Human Rights , Resolusi Majelis Umum 2200 A LXXI 16 Desember 1966 ). C. Tujuan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan atau terdakwa dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan, dan atau kepentingan penuntutan, dan atau kepentingan hakin dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP. D. Syarat dilakukan penahanan apabila memenuhi syarat obyektif dan subyektif, syarat obyektif sebagaimana dimaksud ...

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENANGKAPAN ( 16-19 KUHAP )

A. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 Angka 20 KUHAP. B. Penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan ( Pasal 16 KUHAP ). C. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang diduga keras melakulan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup ( prima facie evidence ), bukti permulaan yang dapat digunakan sebagai bukti untuk menduga adanya tindak pidana, misalnya keterangan saksi yang melihat si B melakukan tindak pidana, atau adanya barang bukti yang memberikan petunjuk telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seorang. D. Penangkapan harus dilakukan dengan Surat Perintah Tugas dan Sura...

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PEMANGGILAN ( PASAL 112, 113 KUHAP )

A. Pemanggilan terhadap saksi dan tersangka harus menyebutkan alasan yang jelas, dengan Surat Panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. B. Orang yang dipanggil secara sah, wajib datang kepada penyidik dan apabila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan disertakan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. C. Apabila orang yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik, maka penyidik datang ketempat kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan. 

PENYELIDIKAN

Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana ( Pasal 1 Angka 5 ). Penyelidikan adalah merupakan bagian dari proses penyidikan, bahkan dapat dikatakan sebagai langkah awal dari proses penyidikan perkara pidana. Penyelidikan akan memastikan apakah suatu peristiwa yang menjadi obyek penyelidikan adalah sebuah peristiwa pidana, jelas ada pelakunya dan jelas terdapat terminologi hukum terhadap norma hukum pidana yang dilanggarnya. Penyelidikan dilakukan oleh Penyelidik dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 KUHAP, yakni karena kewajibannya mempunyai wewenang : 1) Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, 2) Mencari keterangan dan barang bukti, 3) Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda...

PENYIDIKAN

Sub-sistem Penyidikan sebagai proses penyidikan perkara pidana meliputi kegiatan Penyelidikan, kegiatan Penindakan yang terdiri dari Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan, kegiatan Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, kemudian Pemberkasan Berita Acara atau Berkas Perkara Pidana dan penyerahannya kepada Jaksa Penuntut Umum. 

DIKETAHUINYA TINDAK PIDANA

Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana dapat diketahui melalui adanya laporan atau pemberitahuan, dan atau adanya pengaduan masyarakat, atau diketahui langsung atau diketemukan langsung oleh aparat Kepolisian/Kejaksaan ( dalam hal tindak pidana khusus ), dan atau kedapatan tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. 1. Laporan dan atau Pengaduan Masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa/perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana kemudian melaporkan kepada aparat yang berwajib, pada Kantor Kepolisian setempat atau terdekat, maka Laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh aparat dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hukum Pidana sebagai Hukum Publik, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, kepentingan orang banyak ( publik ) dan tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan perorangan. Oleh karena itu, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat melaporkan peristiwa yang diduga ...

SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

Hukum Acara Pidana sering disebut juga sebagai sistem peradilan pidana ( di Indonesia ) atau Criminal Justice System yang terdiri dari sub-sub sistem yang saling berkaitan, saling berhubungan, saling ketergantungan, dan terintegrasi dalam ikatan sistem sehingga disebut pula Integrated Criminal Justice System . Dilihat dari aspek kegiatannya dan atau prosesnya, maka sistem peradilan pidana setidak-tidaknya terdiri dari : (1) Sub-sistem Penyidikan => (2) Sub-sistem Penuntutan => (3) Sub-sistem Pemeriksaan Sidang Pengadilan => (4) Sub-sistem Upaya Hukum => (5) Sub-sistem Pemidanaan => (6) Sub-sistem Pemasyarakatan => (7) Sub-sistem Masyarakat, apabila terdapat pelanggaran hukum pidana kembali maka kemudian akan mulai lagi dengan Sub-sistem Proses Penyidikan oleh Penyidik Polri, dan demikian seterusnya berproses dalam suatu sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam suatu sistem peradilan, sekalipun terdapat pembedaan dan pembatasan kewenangan masing-masing Sub...