PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENANGKAPAN ( 16-19 KUHAP )

A. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 20 KUHAP.

B. Penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan ( Pasal 16 KUHAP ).

C. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang diduga keras melakulan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup ( prima facie evidence ), bukti permulaan yang dapat digunakan sebagai bukti untuk menduga adanya tindak pidana, misalnya keterangan saksi yang melihat si B melakukan tindak pidana, atau adanya barang bukti yang memberikan petunjuk telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seorang.

D. Penangkapan harus dilakukan dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan dengan menyebutkan identitas yang ditangkap, alasan, dan uraian singkat kejahatan yang dilakukan.


E. Jangka waktu penangkapan paling lama selama satu hari (=24 jam). 

Comments

Popular posts from this blog

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN