PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENANGKAPAN ( 16-19 KUHAP )
A. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup
bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1 Angka 20 KUHAP.
B. Penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan
penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan
( Pasal 16 KUHAP ).
C. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang
diduga keras melakulan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup ( prima facie evidence ), bukti permulaan yang dapat digunakan sebagai
bukti untuk menduga adanya tindak pidana, misalnya keterangan saksi yang
melihat si B melakukan tindak pidana, atau adanya barang bukti yang memberikan
petunjuk telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seorang.
D. Penangkapan harus dilakukan dengan Surat Perintah
Tugas dan Surat Perintah Penangkapan dengan menyebutkan identitas yang
ditangkap, alasan, dan uraian singkat kejahatan yang dilakukan.
E. Jangka waktu penangkapan paling lama selama satu
hari (=24 jam).
Comments
Post a Comment