PENGERTIAN/ISTILAH HUKUM ACARA PIDANA

Hukum Acara Pidana dikenal juga sebagai Hukum Formil, dengan makna sebagai kumpulan aturan atau tata cara untuk menegakkan hukum pidana sebagai Hukum Materiil. Ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan tersebut harus dijalankan, karena berkaitan dengan asas legalitas, yaitu nullum crimen sine lege stricta dalam Hukum Materiil.

Hukum Acara Pidana juga dipahami sebagai tata cara berproses perkara pidana dalam sistem peradilan pidana ( di Indonesia ) atau dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ( Criminal Justice System ).

Hukum Acara Pidana dalam implementasinya dipandang sebagai aturan-aturan yang wajib diikuti dalam berproses perkara pidana sehingga sering disebut juga sebagai due proces of law atau Procedure Of Criminal Law.

Pada intinya Hukum Acara Pidana berisikan aturan-aturan yang wajib diikuti sebagai tata cara dalam sistem peradilan pidana ( di Indonesia ). Di indonesia, aturan-aturan itu telah mengalami kodifikasi dan unifikasi tahun 1981 yang kemudian kita kenal sebagai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Definisi yang dibuat oleh Van Bemmelen dan kemudian diterjemahkan oleh Andi Hamzah, lebih tepat dan lengkap, dengan memerinci substansi hukum acara pidana, yang meliputi :

(1) Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
(2) Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan.
(3) Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
(4) Mengumpulkan bahan-bahan bukti ( bewijsmateriaal ) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa kedepan hakim tersebut.
(5) Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
(6) Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
(7) Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.

Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung R. I, menyatakan Hukum Acara Pidana adalah : " Hukum Acara Pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. " Rumusan tersebut menitik beratkan pada fungsi Hukum Acara Pidana sebagai hal yang menjalankan hukun pidana ( materiil ) sebagaimana tujuan diciptakannya hukum pidana untuk terwujudnya tara tertib, aman, sejahtera, dan damai dalam masyarakat.


Comments

Popular posts from this blog

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN