PENGERTIAN/ISTILAH HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana dikenal juga sebagai Hukum Formil, dengan makna sebagai
kumpulan aturan atau tata cara untuk menegakkan hukum pidana sebagai Hukum
Materiil. Ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan tersebut harus dijalankan,
karena berkaitan dengan asas legalitas,
yaitu nullum crimen sine lege stricta
dalam Hukum Materiil.
Hukum Acara Pidana juga dipahami sebagai tata cara
berproses perkara pidana dalam sistem peradilan pidana ( di Indonesia ) atau
dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ( Criminal Justice System ).
Hukum Acara Pidana dalam implementasinya dipandang
sebagai aturan-aturan yang wajib diikuti dalam berproses perkara pidana
sehingga sering disebut juga sebagai due proces of law atau Procedure
Of Criminal Law.
Pada intinya Hukum Acara Pidana berisikan aturan-aturan
yang wajib diikuti sebagai tata cara dalam sistem peradilan pidana ( di
Indonesia ). Di indonesia, aturan-aturan itu telah mengalami kodifikasi dan
unifikasi tahun 1981 yang kemudian kita kenal sebagai Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Definisi yang dibuat oleh Van Bemmelen dan kemudian
diterjemahkan oleh Andi Hamzah, lebih tepat dan lengkap, dengan memerinci
substansi hukum acara pidana, yang meliputi :
(1) Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
(2) Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan.
(3) Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna
menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
(4) Mengumpulkan bahan-bahan bukti ( bewijsmateriaal ) yang telah diperoleh
pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa
kedepan hakim tersebut.
(5) Hakim memberi keputusan tentang terbukti
tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan
pidana atau tindakan tata tertib.
(6) Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
(7) Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana
dan tindakan tata tertib.
Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung R.
I, menyatakan Hukum Acara Pidana adalah : " Hukum Acara Pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka
dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana
badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan
Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum
pidana. " Rumusan tersebut
menitik beratkan pada fungsi Hukum Acara Pidana sebagai hal yang menjalankan
hukun pidana ( materiil ) sebagaimana tujuan diciptakannya hukum pidana untuk
terwujudnya tara tertib, aman, sejahtera, dan damai dalam masyarakat.
Comments
Post a Comment