LANDASAN HUKUM KEWARISAN
Hukum kewarisan yang diatur dalam KUH Perdata diberlakukan bagi orang-orang Eropa dan mereka dipersamakan dengan orang-orang Eropa tersebut. Hal ini berdasarkan Staatsblad 1917 Nomor 12 tentang Penundukkan Diri terhadap Hukum Eropa. Dengan demikian bagi orang-orang Indonesia dimungkinkan pula menggunakan hukum kewarisan yang tertuang dalam KUH Perdata ( Burgerlijk Wetboek ). Dalam Pasal 528 KUH Perdata tentang hak mewaris ditentukan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan Pasal 854 KUH Perdata bahwa hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Oleh karena itu, ketentuan ini ditempatkan dalam buku ke-2 KUH Perdata ( tentang benda ). Namun demikian, penempatan hukum kewarisan dalam buku ke-2 KUH Perdata menimbulkan pro kontra di kalangan ahli hukum, karena dalam kewarisan tidak hanya mencakup hukum benda saja, tetapi juga menyangkut aspek hukum lainnya, misalnya hukum perorangan dan kekeluargaan.[1] Pewarisan dalam KUH Perdata terdapat dalam Buku II ...