Posts

Showing posts from June, 2018

LANDASAN HUKUM KEWARISAN

Hukum kewarisan yang diatur dalam KUH Perdata diberlakukan bagi orang-orang Eropa dan mereka dipersamakan dengan orang-orang Eropa tersebut. Hal ini berdasarkan Staatsblad 1917 Nomor 12 tentang Penundukkan Diri terhadap Hukum Eropa. Dengan demikian bagi orang-orang Indonesia dimungkinkan pula menggunakan hukum kewarisan yang tertuang dalam KUH Perdata ( Burgerlijk Wetboek ). Dalam Pasal 528 KUH Perdata tentang hak mewaris ditentukan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan Pasal 854 KUH Perdata bahwa hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Oleh karena itu, ketentuan ini ditempatkan dalam buku ke-2 KUH Perdata ( tentang benda ). Namun demikian, penempatan hukum kewarisan dalam buku ke-2 KUH Perdata menimbulkan pro kontra di kalangan ahli hukum, karena dalam kewarisan tidak hanya mencakup hukum benda saja, tetapi juga menyangkut aspek hukum lainnya, misalnya hukum perorangan dan kekeluargaan.[1] Pewarisan dalam KUH Perdata terdapat dalam Buku II ...

PENGERTIAN HUKUM WARIS

Hukum waris adalah bagian dari hukum kekeluargaan yang sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian.[1] Para ahli hukum Indonesia sampai saat ini masih berbeda pendapat tentang pengertian hukum waris. 1). Wirjono Prodjodikoro mempergunakan istilah "warisan". Menurutnya : "  warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.  "[2] Dari pendapat Wirjono Prodjodikoro tersebut, pengertian kewarisan menurut KUH Perdata memperlihatkan unsur berikut. Ke-1 Seseorang peninggal warisan (  erf later  )  pada wafatnya meninggalkan kekayaan. Unsur pertama ini menimbulkan persoalan, yaitu bagaimana dan sampai di mana hubungan seorang peninggal warisan dengan kekayaannya yang dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan di mana si penin...

SISTEM KEWARISAN DI INDONESIA

Di Indonesia saat ini, masih terdapat beraneka sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga negara Indonesia. Dalam hal ini salah satunya adalah Pasal 136 Wet op de staats Inrichting van Nederland Indische  disingkat Indische Staatsregeling atau IS tahun 1925 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926. Pasal tersebut berasal dari Pasal 109 Reglement op get belied der Regeerings van Nederland Indische disingkat Regeering Reglement ( RR Staatsblad Belanda tanggal 1 Januari 1855 yang semula berasal pula dari Pasal 6-10 AB ( Algemeene Bepalingen van Wetgeving ) tahun 1848. Dalam peraturan ini telah ditetapkan tiga gologan penduduk Hindia Belada, yaitu sebagai berikut : 1. Golongan Eropa, yaitu Belanda, Jerman, Inggris, Perancis, termasuk di dalamnya Jepang, Amerika, Australia, dan Kanada. 2. Golongan Timur Asing, yaitu Tionghoa, Arab, India, Pakistan, Muangthai dan lain-lain. 3. Golongan Bumi Putera, yaitu orang Indonesia Asli yang terdiri atas 19 kukuban hukum men...