LANDASAN HUKUM KEWARISAN
Hukum kewarisan
yang diatur dalam KUH Perdata diberlakukan bagi orang-orang Eropa dan mereka
dipersamakan dengan orang-orang Eropa tersebut. Hal ini berdasarkan Staatsblad 1917 Nomor 12 tentang
Penundukkan Diri terhadap Hukum Eropa. Dengan demikian bagi orang-orang
Indonesia dimungkinkan pula menggunakan hukum kewarisan yang tertuang dalam KUH
Perdata ( Burgerlijk Wetboek ).
Dalam Pasal 528 KUH
Perdata tentang hak mewaris ditentukan dengan hak kebendaan, sedangkan
ketentuan Pasal 854 KUH Perdata bahwa hak waris sebagai salah satu cara untuk
memperoleh hak kebendaan. Oleh karena itu, ketentuan ini ditempatkan dalam buku
ke-2 KUH Perdata ( tentang benda ). Namun demikian, penempatan hukum kewarisan
dalam buku ke-2 KUH Perdata menimbulkan pro kontra di kalangan ahli hukum,
karena dalam kewarisan tidak hanya mencakup hukum benda saja, tetapi juga
menyangkut aspek hukum lainnya, misalnya hukum perorangan dan kekeluargaan.[1]
Pewarisan dalam KUH
Perdata terdapat dalam Buku II mengenai Kebendaan pada Bab Kedua Belas tentang
pewarisan karena kematian. Ketentuan ini dimulai dari Pasal 830 KUH Perdata
sampai dengan Pasal 1130 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
Bab Kedua Belas tentang pewarisan karena kematian :
1. Pasal 830-851
KUH Perdata tentang Ketentuan Umum.
2. Pasal 852-861
KUH Perdata tentang Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Si Suami atau
Isteri yang Hidup Terlama.
3. Pasal 862-873
KUH Perdata tentang Pewarisan dalam Hal Adanya Anak-Anak Luar Kawin.
Bab Ketiga Belas tentang Surat Wasiat :
4. Pasal 874-894
KUH Perdata tentang Ketentuan Lain.
5. Pasal 895-912
KUH Perdata tentang Kecakapan Seorang untuk Membuat Surat Wasiat.
6. Pasal 913-929
KUH Perdata tentang Legieteme Portie.
7. Pasal 930-953
KUH Perdata tentang Bentuk Sesuatu Wasiat.
8. Pasal 954-956
KUH Perdata tentang Wasiat Pengangkatan Waris.
9. Pasal 957-972
KUH Perdata tentang Hibah Wasiat.
10. Pasal 973-988
KUH Perdata tentang Pengangkatan Wasiat dengan Lompat Tangan yang Diizinkan.
11. Pasal 989-991
KUH Perdata tentang Pengangkatan Wasiat dengan Lompat Tangan.
12. Pasal 992-1004
KUH Perdata tentang Pencabutan dan Gugurnya Wasiat.
13. Pasal 1005-1022
KUH Perdata tentang Pelaksana Wasiat dan Pengaruh Harta Peninggalan.
14. Pasal 1023-1043
KUH Perdata tentang Hak Memilih dan Hak Istimewa untuk Pendapatan Harta
Peninggalan.
Bab Keenam Belas tentang Hak Menerima dan Memilih Suatu
Warisan :
15. Pasal 1044-1056
KUH Perdata tentang Hak Menerima Suatu Warisan.
16. Pasal 1057-1065
KUH Perdata tentang Hak Menolak Suatu Warisan.
Bab Ketujuh Belas tentang Pewarisan Harta Peninggalan :
17. Pasal 1066-1087
KUH Perdata tentang Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibatnya.
18. Pasal 1086-1099
KUH Perdata tentang Pemasukan.
19. Pasal 1100-1111
KUH Perdata tentang Hal Pembayaran Utang-Utang.
20. Pasal 1112-1120
KUH Perdata tentang Pembatalan Suatu Pemisahan Harta Peninggalan yang telah
Disetujui.
21. Pasal 1121-1125
KUH Perdata tentang Pembagian Warisan.
Bab Kedelapan Belas:
22. Pasal 1126-1130
KUH Perdata tentang Harta Peninggalan yang Tak Terurus.
Footnote :
[1] Surini Ahlan Syarif, Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003 ), hlm. 10.
Comments
Post a Comment