Posts

Showing posts from September, 2018

PENYIDIKAN => PEMBERKASAN

1) Penyusunan Berkas Perkara A. Seluruh dokumen berupa surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana, baik berupa Berita-Acara maupun surat-surat lain, disusun dalam suatu Berkas Perkara, yang secara te k hnis diatur berdasarkan Peraturan Kapolri untuk tindak pidana umum dan khusus, serta Peraturan Kejaksaan untuk pidana khusus, dijilid dengan rapi dan siap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. B. Bahwa berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP, bila mana penyidik telah selesai melakukan penyidikan, wajib segera menyerahkan Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum. 2) Pengiriman Berkas Perkara : A. Tahap I : Berkas Perkara ( Berita Acara Pemeriksaan ) ( 1)  Sebagaimana dikemukakan di muka, penyidik wajib segera meny erahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP. (2) Apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka dalam waktu 7 ( tujuh ) hari memberitahukan kepada peny...

PENYIDIKAN => PEMERIKSAAN SAKSI-SAKSI DAN TERSANGKA

A. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri ( Pasal 1 Angka 26 KUHAP ). B. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu ( Pasal 1 Angka 27 KUHAP ). C. Pemeriksaan saksi tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Saksi diperiksa tersendiri dan boleh dipertemukan dengan saksi yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya ( Pasal 116 KUHAP ). D. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaan n ya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tersangka yang diajukan ke pengadilan untuk dilakukan penun...

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENYITAAN

A. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan ( Pasal 1 Angka 16 KUHAP ). B. Tata cara tindakan penyitaan diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 KUHAP dan Pasal 128 sampai dengan Pasal 130 KUHAP, yang pada intinya harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan pelaksanaannya ada saksi serta dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan. Dalam keadaan biasa atau normal : (1) Harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, dimana barang ( benda tidak bergerak ) akan disita, Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. (2) Menunjukkan tanda pengenal, kepada orang dari mana benda itu disita, Pasal 128 KUHAP. (3) Memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang/keluarganya dari mana benda yang akan disita dan meminta keterangan tentang benda yang akan disita itu, dengan disaksikan ...

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENGGELEDAHAN

A. Penggeledahan adalah tindakan penyidik atau aparat penegak hukum yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk memasuki rumah kediaman seseorang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang, yang pada umumnya diikuti dengan tindakan penyitaan. B. Penggeledahan rumah adalah memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini ( Pasal 1 Angka 17 KUHAP ). Sedangkan penggeledahan badan adalah pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita ( Pasal  1 Angka 18 ). C. Tata cara penggeledahan harus dilakukan sesuai aturan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37,dan Pasal 126-127 KUHAP. Dalam keadaan normal/biasa : • Harus ada Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan diperlihatk...