PENYIDIKAN => PEMBERKASAN
1) Penyusunan Berkas Perkara A. Seluruh dokumen berupa surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana, baik berupa Berita-Acara maupun surat-surat lain, disusun dalam suatu Berkas Perkara, yang secara te k hnis diatur berdasarkan Peraturan Kapolri untuk tindak pidana umum dan khusus, serta Peraturan Kejaksaan untuk pidana khusus, dijilid dengan rapi dan siap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. B. Bahwa berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP, bila mana penyidik telah selesai melakukan penyidikan, wajib segera menyerahkan Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum. 2) Pengiriman Berkas Perkara : A. Tahap I : Berkas Perkara ( Berita Acara Pemeriksaan ) ( 1) Sebagaimana dikemukakan di muka, penyidik wajib segera meny erahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP. (2) Apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka dalam waktu 7 ( tujuh ) hari memberitahukan kepada peny...