PENYIDIKAN => PEMERIKSAAN SAKSI-SAKSI DAN TERSANGKA

A. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri ( Pasal 1 Angka 26 KUHAP ).

B. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu ( Pasal 1 Angka 27 KUHAP ).

C. Pemeriksaan saksi tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Saksi diperiksa tersendiri dan boleh dipertemukan dengan saksi yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya ( Pasal 116 KUHAP ).

D. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tersangka yang diajukan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan disebut Terdakwa.

E. Keterangan saksi maupun tersangka yang diberikan kepada penyidik tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun, kemudian penyidik mencatat dan menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh saksi maupun tersangka.

F. Berita Acara Pemeriksaan ditanda tangani oleh saksi maupun tersangka setelah menyetujui isinya. Dalam hal tidak mau menanda tangani, maka penyidik mencatat dalam Berita Acara dengan menyebut alasannya.

G. Dalam strategi pembuktian, pada umumnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu, untuk mendapatkan gambaran konstruksi hukum tindak pidana yang terjadi, dan sebagai bahan untuk menyusun pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada tersangka sesuai dengan unsur-unsur dominan dari tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka.

H. Pemeriksaan terhadap tersangka harus memperhatikan hak-hak tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 52, s/d 66, 72, 112 Ayat (1),  114, 116 Ayat (3) dan (4), dan 122 KUHAP.

I. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dilakukan evaluasi :

1) Apabila hasil evaluasi menyatakan bahwa hasil penyidikan tidak layak menurut hukum untuk diteruskan kepada Penuntut Umum, maka oleh karenanya penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dengan alasan :

• Perbuatan tersangka tidak cukup bukti
• Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
• Penyidikan dihentikan demi hukum, karena :

(1) Terdakwa meninggal dunia ( Pasal 77 KUHP )
(2) Ne bis in idem ( Pasal 76 KUHP )
(3) Perkaranya kadaluwarsa atau verjaring ( Pasal 78 KUHP )
(4) Perkaranya merupakan Delik Aduan dan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang, pengaduan tersebut dicabut ( Pasal 75 KUHAP, Pasal 284 Ayat (4) KUHP ).


2) Apabila hasil penyidikan memenuhi syarat dan cukup bukti perbuatan tersangka, sehingga diharuskan meneruskan kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP sesuai dengan syarat-syarat dalam Sistem Peradilan Pidana yang berlaku. 

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN