PENYIDIKAN => PEMERIKSAAN SAKSI-SAKSI DAN TERSANGKA
A. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri ( Pasal 1
Angka 26 KUHAP ).
B. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti
dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu ( Pasal 1 Angka 27 KUHAP ).
C. Pemeriksaan saksi tidak disumpah kecuali apabila
ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan
di pengadilan. Saksi diperiksa tersendiri dan boleh dipertemukan dengan saksi
yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya ( Pasal 116 KUHAP ).
D. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Tersangka yang diajukan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan, diperiksa dan
diadili di sidang pengadilan disebut Terdakwa.
E. Keterangan saksi maupun tersangka yang diberikan
kepada penyidik tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun,
kemudian penyidik mencatat dan menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh saksi maupun tersangka.
F. Berita Acara Pemeriksaan ditanda tangani oleh
saksi maupun tersangka setelah menyetujui isinya. Dalam hal tidak mau menanda
tangani, maka penyidik mencatat dalam Berita Acara dengan menyebut alasannya.
G. Dalam strategi pembuktian, pada umumnya dilakukan
pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu, untuk mendapatkan gambaran konstruksi hukum
tindak pidana yang terjadi, dan sebagai bahan untuk menyusun pertanyaan-pertanyaan
yang akan diajukan kepada tersangka sesuai dengan unsur-unsur dominan dari
tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka.
H. Pemeriksaan terhadap tersangka harus
memperhatikan hak-hak tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 52, s/d
66, 72, 112 Ayat (1), 114, 116 Ayat (3)
dan (4), dan 122 KUHAP.
I. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dilakukan
evaluasi :
1) Apabila hasil evaluasi menyatakan bahwa hasil
penyidikan tidak layak menurut hukum untuk diteruskan kepada Penuntut Umum,
maka oleh karenanya penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
Ayat (2) KUHAP dengan alasan :
• Perbuatan tersangka
tidak cukup bukti
• Peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana
• Penyidikan dihentikan
demi hukum, karena :
(1) Terdakwa meninggal
dunia ( Pasal 77 KUHP )
(2) Ne bis in idem ( Pasal 76 KUHP )
(3) Perkaranya
kadaluwarsa atau verjaring ( Pasal 78
KUHP )
(4) Perkaranya
merupakan Delik Aduan dan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam
Undang-Undang, pengaduan tersebut dicabut ( Pasal 75 KUHAP, Pasal 284 Ayat (4)
KUHP ).
2) Apabila hasil penyidikan memenuhi syarat dan
cukup bukti perbuatan tersangka, sehingga diharuskan meneruskan kepada Penuntut
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP sesuai dengan
syarat-syarat dalam Sistem Peradilan Pidana yang berlaku.
Comments
Post a Comment