PENYIDIKAN => PEMBERKASAN

1) Penyusunan Berkas Perkara

A. Seluruh dokumen berupa surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana, baik berupa Berita-Acara maupun surat-surat lain, disusun dalam suatu Berkas Perkara, yang secara tekhnis diatur berdasarkan Peraturan Kapolri untuk tindak pidana umum dan khusus, serta Peraturan Kejaksaan untuk pidana khusus, dijilid dengan rapi dan siap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

B. Bahwa berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP, bila mana penyidik telah selesai melakukan penyidikan, wajib segera menyerahkan Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum.

2) Pengiriman Berkas Perkara :

A. Tahap I : Berkas Perkara ( Berita Acara Pemeriksaan )

(1)  Sebagaimana dikemukakan di muka, penyidik wajib segera meny
erahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP.

(2) Apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka dalam waktu 7 ( tujuh ) hari memberitahukan kepada penyidik, Pasal 138 Ayat (1) KUHAP dan dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal penerimaan Berkas Perkara, mengembalikan Berkas Perkara tersebut kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi, Pasal 110 Ayat (2) jo. Pasal 138 Ayat (2) KUHAP.

(3) Penyidik wajib melakukan perbaikan dan atau melengkapi sesuai petunjuk penuntut umum dan dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum, Pasal 110 Ayat (3) jo. Pasal 138 Ayat (2) KUHAP.

(4) Proses penyidikan dianggap telah selesai, apabila :

• Penuntut Umum memberitahukan hasil penyidikan sudah lengkap dengan istilah tekhnis P.21 serta tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, Pasal 138 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (3) KUHAP.

• Dalam waktu 14 ( empat belas ) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang lengkapnya hasil penyidikan, diikuti penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Pasal 110 Ayat (4) jo. Pasal 8 Ayat (3) KUHAP.

B. Tahap II : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan penuntut umum kepada penyidik bahwa hasil penyidikan telah lengkap ( P.21 ) dan oleh karenanya penyidik segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (4) jo. Pasal 8 Ayat (3) KUHAP.



Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN