PENYIDIKAN => PEMBERKASAN
1)
Penyusunan Berkas Perkara
A. Seluruh dokumen berupa surat-surat yang berkaitan
dengan tindak pidana, baik berupa Berita-Acara maupun surat-surat lain, disusun
dalam suatu Berkas Perkara, yang secara tekhnis diatur berdasarkan Peraturan
Kapolri untuk tindak pidana umum dan khusus, serta Peraturan Kejaksaan untuk
pidana khusus, dijilid dengan rapi dan siap untuk diserahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum.
B. Bahwa berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP, bila
mana penyidik telah selesai melakukan penyidikan, wajib segera menyerahkan
Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum.
2)
Pengiriman Berkas Perkara :
A.
Tahap I : Berkas Perkara ( Berita Acara Pemeriksaan )
(1) Sebagaimana dikemukakan di muka, penyidik
wajib segera meny
erahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP.
(2) Apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil
penyidikan masih kurang lengkap, maka dalam waktu 7 ( tujuh ) hari
memberitahukan kepada penyidik, Pasal 138 Ayat (1) KUHAP dan dalam waktu 14 (
empat belas ) hari sejak tanggal penerimaan Berkas Perkara, mengembalikan
Berkas Perkara tersebut kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang
harus dilakukan untuk dilengkapi, Pasal 110 Ayat (2) jo. Pasal 138 Ayat (2) KUHAP.
(3) Penyidik wajib melakukan perbaikan dan atau
melengkapi sesuai petunjuk penuntut umum dan dalam waktu 14 ( empat belas )
hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali
berkas perkara itu kepada penuntut umum, Pasal 110 Ayat (3) jo. Pasal 138 Ayat
(2) KUHAP.
(4) Proses penyidikan dianggap telah selesai,
apabila :
• Penuntut Umum memberitahukan hasil penyidikan
sudah lengkap dengan istilah tekhnis P.21 serta tersangka dan barang bukti diserahkan
oleh penyidik kepada penuntut umum, Pasal 138 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (3)
KUHAP.
• Dalam waktu 14 ( empat belas ) hari penuntut umum
tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir
telah ada pemberitahuan tentang lengkapnya hasil penyidikan, diikuti penyerahan
tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Pasal 110 Ayat (4) jo. Pasal 8 Ayat
(3) KUHAP.
B.
Tahap II : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan penuntut umum kepada penyidik bahwa
hasil penyidikan telah lengkap ( P.21 ) dan oleh karenanya penyidik segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan
barang bukti kepada penuntut umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
Ayat (4) jo. Pasal 8 Ayat (3) KUHAP.
Comments
Post a Comment