PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENYITAAN

A. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan ( Pasal 1 Angka 16 KUHAP ).

B. Tata cara tindakan penyitaan diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 KUHAP dan Pasal 128 sampai dengan Pasal 130 KUHAP, yang pada intinya harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan pelaksanaannya ada saksi serta dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.

Dalam keadaan biasa atau normal :

(1) Harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, dimana barang ( benda tidak bergerak ) akan disita, Pasal 38 Ayat (1) KUHAP.
(2) Menunjukkan tanda pengenal, kepada orang dari mana benda itu disita, Pasal 128 KUHAP.
(3) Memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang/keluarganya dari mana benda yang akan disita dan meminta keterangan tentang benda yang akan disita itu, dengan disaksikan Kepala Desa atau Ketua Lingkungan serta 2 orang saksi, Pasal 129 Ayat (1) KUHAP.
(4) Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan, orang atau keluarganya dari mana benda yang disita ikut membubuhkan tanda-tangan, mencatat berat, jumlah dan ciri-ciri atau sifat khas benda sitaan, kemudian dilakukan Pembungkusan, diberi label, lak dan Cap Jabatan ( Kantor Penyidik ), sebagaimana dimaksud Pasal 129 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) KUHAP jo. Pasal 130 Ayat (2) KUHAP.

Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak :

(1) Penyitaan dilakukan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, terbatas terhadap benda bergerak saja kemudian wajib "segera" melaporkan tindakan penyitaan kepada Ketuan Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan persetujuan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (2) KUHAP.
(2) Tetap mematuhi Tata cara yang diatur dalam Pasal 128, 129,dan 130 KUHAP.

Dalam keadaan tertangkap-tangan : Penyidik dapat langsung menyita benda atau alat yang dipergunakan untuk melakukan tindakan pidana, atau yang patut diduga telah telah dipergunakan untuk melakukan tindakan pidana, atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti, termasuk dalam bentuk surat atau paket yang diperuntukkan bagi tersangka atau berasal dari tersangka ( Pasal 40 dan 41 KUHAP ).

C. Benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP :

(1) Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang diduga diperoleh atau hasil dari tindak pidana,
(2) Benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya,
(3) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindakan pidana,
(4) Benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana,
(5) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Catatan : termasuk benda dalan sitaan karena perkara perdata atau pailit yang memenuhi ketentuan diatas.

D. Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan diberikan tanda penerimaan, Pasal 42 Ayat (1) KUHAP.

E. Terhadap surat atau tulisan, hanya dapat disita bila memang ditujukan kepada tersangka, miliknya atau diperuntukkan baginya atau merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, Pasal 42 Ayat (2) KUHAP.

F. Penyitaan surat atau tulisan dari mereka yang karena kewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain, Pasal 43 KUHAP.

G. Wewenang penyidik membuka, memeriksa dan menyita surat lain, yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, 48, dan 49 KUHAP, yaitu :

(1) Benda tersebut dicurigai dengan alasan kuat berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa;
(2) Harus ada izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat;
(3) Penyidik dapat meminta penyerahan benda itu dan diberikan tanda penerimaan;
(4) Dapat dilakukan di semua tingkatan peradilan;
(5) Sesudah dibuka dan diperiksa terbukti berhubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, maka surat tersebut dilampirkan dalam Berkas Perkara.
(6) Apabila ternyata tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, maka surat tersebut harus dikembalikan kepada/dari mana surat itu disita dan diberikan catatan : telah dibuka oleh penyidik, tanggal, tanda tangan dan identitas penyidik. Penyidik dan pejabat semua tingkatan pemeriksaan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan itu.
(7) Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan atas tindakan terhadap surat tersebut dan turunan berita acaranya dikirim kepada Kepala Kantor Pos, Kepala Jawatan atau Pimpinan Perusahaan Komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan.

H. Penyimpanan benda sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHAP jo. Pasal 26 PP Nomor 27 Tahun 1983, tetapi karena belum tersedianya RUPBASAN itu maka benda sitaan disimpan pada Kantor Penyidik atau dititipkan pada Bank bila berupa uang atau Instansi yang memiliki kemampuan penyimpanan dan keamanan atas barang sitaan itu.

I. Lelang benda sitaan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) KUHAP, yakni :

(1) Benda yang lekas rusak atau yang membahayakan;
(2) Benda sitaan tidak memungkinkan disimpan sampai putusan pengadilan berkekuatan tetap;
(3) Biaya penyimpanan benda sitaan akan menjadi terlalu besar.

Tata cara pelaksanaan lelang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) KUHAP, yakni :

(1) Sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
(2) Pejabat yang melaksanakan lelang harus sesuai dengan tahapan proses pemeriksaan, penyidikan atau penuntutan ( Penyidik atau Penuntut Umum ), apabila sudah berada di pengadilan maka Penuntut Umum dapat melakukan lelang dengan izin Hakim yang menyidangkan perkara a quo dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(3) Hasil pelelangan dijadikan barang bukti, guna kepentingan pembuktian dilakukan penyisihan barang bukti.
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang beredar, tidak termasuk yang dapat dilakukan pelelangan tetapi dirampas bagi kepentingan Negara atau untuk dimusnahkan.

J. Pengembalian benda sitaan dapat dilakukan kepada mereka dari mana benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) KUHAP, apabila :

(1) Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
(2) Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindakan pidana.
(3) perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum, kecuali benda tersebut diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.


Atau status benda sitaan disesuaikan dengan bunyi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ), dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas untuk Negara, sebagaimana dimaksud Pasal 46 Ayat (2) KUHAP. 

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN