PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENYITAAN
A. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak
atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan ( Pasal 1 Angka 16 KUHAP ).
B. Tata cara tindakan penyitaan diatur dalam Pasal
38 sampai dengan Pasal 46 KUHAP dan Pasal 128 sampai dengan Pasal 130 KUHAP,
yang pada intinya harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan
pelaksanaannya ada saksi serta dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.
Dalam keadaan biasa atau normal :
(1) Harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,
dimana barang ( benda tidak bergerak ) akan disita, Pasal 38 Ayat (1) KUHAP.
(2) Menunjukkan tanda pengenal, kepada orang dari
mana benda itu disita, Pasal 128 KUHAP.
(3) Memperlihatkan benda yang akan disita kepada
orang/keluarganya dari mana benda yang akan disita dan meminta keterangan
tentang benda yang akan disita itu, dengan disaksikan Kepala Desa atau Ketua
Lingkungan serta 2 orang saksi, Pasal 129 Ayat (1) KUHAP.
(4) Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan, orang
atau keluarganya dari mana benda yang disita ikut membubuhkan tanda-tangan,
mencatat berat, jumlah dan ciri-ciri atau sifat khas benda sitaan, kemudian
dilakukan Pembungkusan, diberi label, lak dan Cap Jabatan ( Kantor Penyidik ),
sebagaimana dimaksud Pasal 129 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) KUHAP jo. Pasal 130
Ayat (2) KUHAP.
Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak :
(1) Penyitaan dilakukan tanpa surat izin Ketua
Pengadilan Negeri setempat, terbatas terhadap benda bergerak saja kemudian
wajib "segera" melaporkan tindakan penyitaan kepada Ketuan Pengadilan
Negeri setempat guna mendapatkan persetujuan, sebagimana dimaksud dalam Pasal
39 Ayat (2) KUHAP.
(2) Tetap mematuhi Tata cara yang diatur dalam Pasal
128, 129,dan 130 KUHAP.
Dalam keadaan tertangkap-tangan : Penyidik dapat
langsung menyita benda atau alat yang dipergunakan untuk melakukan tindakan
pidana, atau yang patut diduga telah telah dipergunakan untuk melakukan
tindakan pidana, atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti,
termasuk dalam bentuk surat atau paket yang diperuntukkan bagi tersangka atau
berasal dari tersangka ( Pasal 40 dan 41 KUHAP ).
C. Benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP :
(1) Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang
diduga diperoleh atau hasil dari tindak pidana,
(2) Benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana atau untuk mempersiapkannya,
(3) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan tindakan pidana,
(4) Benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak
pidana,
(5) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana yang dilakukan.
Catatan : termasuk benda dalan sitaan karena perkara
perdata atau pailit yang memenuhi ketentuan diatas.
D. Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang
dapat disita, menyerahkan kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan diberikan
tanda penerimaan, Pasal 42 Ayat (1) KUHAP.
E. Terhadap surat atau tulisan, hanya dapat disita
bila memang ditujukan kepada tersangka, miliknya atau diperuntukkan baginya
atau merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, Pasal 42 Ayat (2) KUHAP.
F. Penyitaan surat atau tulisan dari mereka yang
karena kewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak
menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau
atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali undang-undang menentukan
lain, Pasal 43 KUHAP.
G. Wewenang penyidik membuka, memeriksa dan menyita
surat lain, yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau
perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
48, dan 49 KUHAP, yaitu :
(1) Benda tersebut dicurigai dengan alasan kuat
berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa;
(2) Harus ada izin khusus Ketua Pengadilan Negeri
setempat;
(3) Penyidik dapat meminta penyerahan benda itu dan
diberikan tanda penerimaan;
(4) Dapat dilakukan di semua tingkatan peradilan;
(5) Sesudah dibuka dan diperiksa terbukti
berhubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, maka surat tersebut
dilampirkan dalam Berkas Perkara.
(6) Apabila ternyata tidak ada kaitan dengan perkara
yang sedang diperiksa, maka surat tersebut harus dikembalikan kepada/dari mana
surat itu disita dan diberikan catatan : telah dibuka oleh penyidik, tanggal,
tanda tangan dan identitas penyidik. Penyidik dan pejabat semua tingkatan
pemeriksaan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan itu.
(7) Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan atas
tindakan terhadap surat tersebut dan turunan berita acaranya dikirim kepada
Kepala Kantor Pos, Kepala Jawatan atau Pimpinan Perusahaan Komunikasi atau
pengangkutan yang bersangkutan.
H. Penyimpanan benda sitaan di Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHAP jo.
Pasal 26 PP Nomor 27 Tahun 1983, tetapi karena belum tersedianya RUPBASAN itu
maka benda sitaan disimpan pada Kantor Penyidik atau dititipkan pada Bank bila
berupa uang atau Instansi yang memiliki kemampuan penyimpanan dan keamanan atas
barang sitaan itu.
I. Lelang benda sitaan dapat dilakukan apabila
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) KUHAP, yakni :
(1) Benda yang lekas rusak atau yang membahayakan;
(2) Benda sitaan tidak memungkinkan disimpan sampai
putusan pengadilan berkekuatan tetap;
(3) Biaya penyimpanan benda sitaan akan menjadi
terlalu besar.
Tata cara pelaksanaan lelang diatur dalam Pasal 45
Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) KUHAP, yakni :
(1) Sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau
kuasanya.
(2) Pejabat yang melaksanakan lelang harus sesuai
dengan tahapan proses pemeriksaan, penyidikan atau penuntutan ( Penyidik atau
Penuntut Umum ), apabila sudah berada di pengadilan maka Penuntut Umum dapat
melakukan lelang dengan izin Hakim yang menyidangkan perkara a quo dan disaksikan oleh terdakwa atau
kuasanya.
(3) Hasil pelelangan dijadikan barang bukti, guna
kepentingan pembuktian dilakukan penyisihan barang bukti.
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau
dilarang beredar, tidak termasuk yang dapat dilakukan pelelangan tetapi
dirampas bagi kepentingan Negara atau untuk dimusnahkan.
J. Pengembalian benda sitaan dapat dilakukan kepada
mereka dari mana benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang
paling berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) KUHAP, apabila :
(1) Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi.
(2) Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup
bukti atau bukan merupakan tindakan pidana.
(3) perkara tersebut dikesampingkan untuk
kepentingan umum atau ditutup demi hukum, kecuali benda tersebut diperoleh dari
tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Atau status benda sitaan disesuaikan dengan bunyi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ), dikembalikan kepada yang berhak atau
dirampas untuk Negara, sebagaimana dimaksud Pasal 46 Ayat (2) KUHAP.
Comments
Post a Comment