Posts

Showing posts from November, 2018

PELAKSANAAN PEMIDANAAN

1. Eksekusi a. Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa setelah menerima salinan Putusan ( Putusan Pemidanaan ) yang dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Negeri ( Pasal 270 KUHAP ) dan dilakukan serah terima di Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalankan pemidanaannya. Dalam hal pelaksanaan hukuman mati, tidak dilakukan dimuka umum dan dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang Nomor 2/PNPS/1964 tanggal 27 April 1964. b. Pelaksanaan pidana denda diberikan jangka waktu 1 ( satu ) bulan dan dapat diperpanjang 1 ( satu ) bulan berdasarkan alasan yang kuat, Pasal 273 Ayat (1) dan (2) KUHAP. c. Pelaksanaan terhadap barang bukti yang dirampas untuk Negara, Jaksa menguasakan kepada Kantor Lelang Negara dalam waktu 3 ( tiga ) bulan dan dapat diperpanjang 1 ( satu ) bulab, hasilnya kemudian disetorkan ke Kas Negara atas nama Jaksa, Pasal 273 Ayat (3) dan (4) KUHAP. d. Pelaksanaan putusan ganti rugi dilakukan menurut tata cara putusan perkara perdata, Pasal 275 K...

UPAYA HUKUM

Upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 12 KUHAP dibedakan secara tegas antara " upaya hukum biasa " dan " upaya hukum luar biasa ". Disebut sebagai upaya hukum biasa dikarenakan upaya hukum yang dilakukan adalah terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ( Pasal 233 - 243 KUHAP ) dan disebut Upaya Hukum Luar Biasa dikarenakan upaya hukum dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht Van Gewijsde ( Pasal 259 -263 KUHAP ). 1. Banding a. Berdasarka Pasal 67 KUHAP, putusan pengadilan tingkat pertama yang dapat diminta pemeriksaan tingkat banding ke Pengadilan Tinggi adalah semua putusan, kecuali : 1) Putusan bebas ; 2) Putuusan lepas dari segala tuntutan yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukumnya ;  3) Putusan pengadilan dalam acara cepat. b. Permintaan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi adalah Hak terdakwa atauyabg khusus dikuasakan untuk itu atau Jaksa Penuntut Umum, Pasal ...

SIDANG PEMERIKSAAN PADA PENGADILAN

Pemeriksaan perkara pidana pada sidang pengadilan Negeri dibedakan menjadi : 1) Acara pemeriksaan biasa ; 2) Acara Pemeriksaan singkat ; 3) Acara pemeriksaan cepat, yang terdiri dari 2 jenis :             (1) Acara pemeriksaan tindak pidana ringan ( TIPIRING ) ; dan             (2) Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Perbedaan tata cara pemeriksaan tersebut terletak dari jenis tindak pidana yang diadili dan mudah atau sulitnya pembuktian perkara. Berikut ini, diuraikan tata cara pemeriksaan biasa, yang pada umumnya dilaksanakan pada sidang Pengadilan Negeri. 1. Pembacaan Surat Dakwaan JPU a. Sebelum hari sidang perdana, panggilan diberikan kepada pihak terkait ( Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan Kuasa Hukumnya, Saksi ), dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dan diberikan tanda penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan 146 KUHAP,...