PELAKSANAAN PEMIDANAAN
1. Eksekusi a. Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa setelah menerima salinan Putusan ( Putusan Pemidanaan ) yang dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Negeri ( Pasal 270 KUHAP ) dan dilakukan serah terima di Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalankan pemidanaannya. Dalam hal pelaksanaan hukuman mati, tidak dilakukan dimuka umum dan dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang Nomor 2/PNPS/1964 tanggal 27 April 1964. b. Pelaksanaan pidana denda diberikan jangka waktu 1 ( satu ) bulan dan dapat diperpanjang 1 ( satu ) bulan berdasarkan alasan yang kuat, Pasal 273 Ayat (1) dan (2) KUHAP. c. Pelaksanaan terhadap barang bukti yang dirampas untuk Negara, Jaksa menguasakan kepada Kantor Lelang Negara dalam waktu 3 ( tiga ) bulan dan dapat diperpanjang 1 ( satu ) bulab, hasilnya kemudian disetorkan ke Kas Negara atas nama Jaksa, Pasal 273 Ayat (3) dan (4) KUHAP. d. Pelaksanaan putusan ganti rugi dilakukan menurut tata cara putusan perkara perdata, Pasal 275 K...