Posts

Showing posts from 2018

PELAKSANAAN PEMIDANAAN

1. Eksekusi a. Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa setelah menerima salinan Putusan ( Putusan Pemidanaan ) yang dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Negeri ( Pasal 270 KUHAP ) dan dilakukan serah terima di Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalankan pemidanaannya. Dalam hal pelaksanaan hukuman mati, tidak dilakukan dimuka umum dan dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang Nomor 2/PNPS/1964 tanggal 27 April 1964. b. Pelaksanaan pidana denda diberikan jangka waktu 1 ( satu ) bulan dan dapat diperpanjang 1 ( satu ) bulan berdasarkan alasan yang kuat, Pasal 273 Ayat (1) dan (2) KUHAP. c. Pelaksanaan terhadap barang bukti yang dirampas untuk Negara, Jaksa menguasakan kepada Kantor Lelang Negara dalam waktu 3 ( tiga ) bulan dan dapat diperpanjang 1 ( satu ) bulab, hasilnya kemudian disetorkan ke Kas Negara atas nama Jaksa, Pasal 273 Ayat (3) dan (4) KUHAP. d. Pelaksanaan putusan ganti rugi dilakukan menurut tata cara putusan perkara perdata, Pasal 275 K...

UPAYA HUKUM

Upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 12 KUHAP dibedakan secara tegas antara " upaya hukum biasa " dan " upaya hukum luar biasa ". Disebut sebagai upaya hukum biasa dikarenakan upaya hukum yang dilakukan adalah terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ( Pasal 233 - 243 KUHAP ) dan disebut Upaya Hukum Luar Biasa dikarenakan upaya hukum dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht Van Gewijsde ( Pasal 259 -263 KUHAP ). 1. Banding a. Berdasarka Pasal 67 KUHAP, putusan pengadilan tingkat pertama yang dapat diminta pemeriksaan tingkat banding ke Pengadilan Tinggi adalah semua putusan, kecuali : 1) Putusan bebas ; 2) Putuusan lepas dari segala tuntutan yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukumnya ;  3) Putusan pengadilan dalam acara cepat. b. Permintaan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi adalah Hak terdakwa atauyabg khusus dikuasakan untuk itu atau Jaksa Penuntut Umum, Pasal ...

SIDANG PEMERIKSAAN PADA PENGADILAN

Pemeriksaan perkara pidana pada sidang pengadilan Negeri dibedakan menjadi : 1) Acara pemeriksaan biasa ; 2) Acara Pemeriksaan singkat ; 3) Acara pemeriksaan cepat, yang terdiri dari 2 jenis :             (1) Acara pemeriksaan tindak pidana ringan ( TIPIRING ) ; dan             (2) Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Perbedaan tata cara pemeriksaan tersebut terletak dari jenis tindak pidana yang diadili dan mudah atau sulitnya pembuktian perkara. Berikut ini, diuraikan tata cara pemeriksaan biasa, yang pada umumnya dilaksanakan pada sidang Pengadilan Negeri. 1. Pembacaan Surat Dakwaan JPU a. Sebelum hari sidang perdana, panggilan diberikan kepada pihak terkait ( Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan Kuasa Hukumnya, Saksi ), dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dan diberikan tanda penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan 146 KUHAP,...

PENUNTUTAN

1. Pra Penuntutan a. Dimaksudkan “pra penuntutan” adalah kegiatan sebelum melakukan penuntutan, dalam arti bahwa penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada hasil proses penyidikan dengan memperhatikan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) KUHAP, dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b KUHAP. b. Kegiatan dimaksud sebagai pra penuntutan didasarkan pada Pasal 110, 138, 139 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. c. Secara manajerial, pra penuntutan ini dalam praktek merupakan bentuk pengawasan, koordinasi dan kerjasama antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. d. Berkas perkara hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) diatur dalam Pasal 107 KUHAP : 1) Penyidik memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS. 2) Dalam hal peristiwa yang patut diduga sebagai tindak p...

PENYIDIKAN => PEMBERKASAN

1) Penyusunan Berkas Perkara A. Seluruh dokumen berupa surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana, baik berupa Berita-Acara maupun surat-surat lain, disusun dalam suatu Berkas Perkara, yang secara te k hnis diatur berdasarkan Peraturan Kapolri untuk tindak pidana umum dan khusus, serta Peraturan Kejaksaan untuk pidana khusus, dijilid dengan rapi dan siap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. B. Bahwa berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP, bila mana penyidik telah selesai melakukan penyidikan, wajib segera menyerahkan Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum. 2) Pengiriman Berkas Perkara : A. Tahap I : Berkas Perkara ( Berita Acara Pemeriksaan ) ( 1)  Sebagaimana dikemukakan di muka, penyidik wajib segera meny erahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP. (2) Apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka dalam waktu 7 ( tujuh ) hari memberitahukan kepada peny...