Posts

Showing posts from August, 2018

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENAHANAN ( PASAL 20-31 KUHAP )

A. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini ( Pasal 1 Angka 21 KUHAP ). B. Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan yang bersifat membatasi atau mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang. Dengan perkataan lain, penangkapan dan penahanan terkait dengan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration Of Human Rights , Resolusi Majelis Umum 2200 A LXXI 16 Desember 1966 ). C. Tujuan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan atau terdakwa dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan, dan atau kepentingan penuntutan, dan atau kepentingan hakin dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP. D. Syarat dilakukan penahanan apabila memenuhi syarat obyektif dan subyektif, syarat obyektif sebagaimana dimaksud ...

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENANGKAPAN ( 16-19 KUHAP )

A. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 Angka 20 KUHAP. B. Penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan ( Pasal 16 KUHAP ). C. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang diduga keras melakulan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup ( prima facie evidence ), bukti permulaan yang dapat digunakan sebagai bukti untuk menduga adanya tindak pidana, misalnya keterangan saksi yang melihat si B melakukan tindak pidana, atau adanya barang bukti yang memberikan petunjuk telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seorang. D. Penangkapan harus dilakukan dengan Surat Perintah Tugas dan Sura...

PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PEMANGGILAN ( PASAL 112, 113 KUHAP )

A. Pemanggilan terhadap saksi dan tersangka harus menyebutkan alasan yang jelas, dengan Surat Panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. B. Orang yang dipanggil secara sah, wajib datang kepada penyidik dan apabila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan disertakan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. C. Apabila orang yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik, maka penyidik datang ketempat kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan. 

PENYELIDIKAN

Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana ( Pasal 1 Angka 5 ). Penyelidikan adalah merupakan bagian dari proses penyidikan, bahkan dapat dikatakan sebagai langkah awal dari proses penyidikan perkara pidana. Penyelidikan akan memastikan apakah suatu peristiwa yang menjadi obyek penyelidikan adalah sebuah peristiwa pidana, jelas ada pelakunya dan jelas terdapat terminologi hukum terhadap norma hukum pidana yang dilanggarnya. Penyelidikan dilakukan oleh Penyelidik dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 KUHAP, yakni karena kewajibannya mempunyai wewenang : 1) Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, 2) Mencari keterangan dan barang bukti, 3) Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda...

PENYIDIKAN

Sub-sistem Penyidikan sebagai proses penyidikan perkara pidana meliputi kegiatan Penyelidikan, kegiatan Penindakan yang terdiri dari Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan, kegiatan Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, kemudian Pemberkasan Berita Acara atau Berkas Perkara Pidana dan penyerahannya kepada Jaksa Penuntut Umum. 

DIKETAHUINYA TINDAK PIDANA

Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana dapat diketahui melalui adanya laporan atau pemberitahuan, dan atau adanya pengaduan masyarakat, atau diketahui langsung atau diketemukan langsung oleh aparat Kepolisian/Kejaksaan ( dalam hal tindak pidana khusus ), dan atau kedapatan tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. 1. Laporan dan atau Pengaduan Masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa/perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana kemudian melaporkan kepada aparat yang berwajib, pada Kantor Kepolisian setempat atau terdekat, maka Laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh aparat dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hukum Pidana sebagai Hukum Publik, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, kepentingan orang banyak ( publik ) dan tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan perorangan. Oleh karena itu, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat melaporkan peristiwa yang diduga ...

SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

Hukum Acara Pidana sering disebut juga sebagai sistem peradilan pidana ( di Indonesia ) atau Criminal Justice System yang terdiri dari sub-sub sistem yang saling berkaitan, saling berhubungan, saling ketergantungan, dan terintegrasi dalam ikatan sistem sehingga disebut pula Integrated Criminal Justice System . Dilihat dari aspek kegiatannya dan atau prosesnya, maka sistem peradilan pidana setidak-tidaknya terdiri dari : (1) Sub-sistem Penyidikan => (2) Sub-sistem Penuntutan => (3) Sub-sistem Pemeriksaan Sidang Pengadilan => (4) Sub-sistem Upaya Hukum => (5) Sub-sistem Pemidanaan => (6) Sub-sistem Pemasyarakatan => (7) Sub-sistem Masyarakat, apabila terdapat pelanggaran hukum pidana kembali maka kemudian akan mulai lagi dengan Sub-sistem Proses Penyidikan oleh Penyidik Polri, dan demikian seterusnya berproses dalam suatu sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam suatu sistem peradilan, sekalipun terdapat pembedaan dan pembatasan kewenangan masing-masing Sub...

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

Asas-Asas Hukum Acara Pidana juga sering disebut sebagai asas peradilan pidana dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sedikitnya terdapat 10 ( sepuluh ) Asas, sebagai berikut : (1) Equality Before The Law. Perlakuan yang sama atas diri setiap otang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. (2) Legalitas Dalan Upaya Paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang. (3) Presumption Of Innocence ( Praduga Tidak Bersalah ). Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ). (4) Remedy And Rehabilitation. Kepada seseorang yang ditang...

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

Tujuan Hukum Acara Pidana antara lain dapat ditemukan pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman R. I : " Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. " Dalam praktek kepolisian, pada sub-sistem proses penyidikan perkara pidana, Tujuan hukum acara pidana lebih dititik beratkan pada upaya untuk membuat terang suatu perkara pidana yang ditanganinya, dalam arti membuat jelas perbuatan/peristiwa yang terjadi dalan terminologi kepolisian, mengungk...

PENGERTIAN/ISTILAH HUKUM ACARA PIDANA

Hukum Acara Pidana dikenal juga sebagai Hukum Formil , dengan makna sebagai kumpulan aturan atau tata cara untuk menegakkan hukum pidana sebagai Hukum Materiil. Ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan tersebut harus dijalankan, karena berkaitan dengan asas legalitas , yaitu nullum crimen sine lege stricta dalam Hukum Materiil. Hukum Acara Pidana juga dipahami sebagai tata cara berproses perkara pidana dalam sistem peradilan pidana ( di Indonesia ) atau dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ( Criminal Justice System ). Hukum Acara Pidana dalam implementasinya dipandang sebagai aturan-aturan yang wajib diikuti dalam berproses perkara pidana sehingga sering disebut juga sebagai due proces of law atau Procedure Of Criminal Law . Pada intinya Hukum Acara Pidana berisikan aturan-aturan yang wajib diikuti sebagai tata cara dalam sistem peradilan pidana ( di Indonesia ). Di indonesia, aturan-aturan itu telah mengalami kodifikasi dan unifikasi tahun 1981 yang kemudi...

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

A. Inlands Reglement dan Herziene Inlands Reglement. Mr. H. L. Wichers ( Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda, Hooggerechtshof ) menyusun peraturan acara perdata, peraturan acara pidana, peraturan mengenai peradilan, peraturan mengenai kitab undang-undang yang telah ditetapkan dan pertimbangan tentang berlakunya hukum Eropa untuk orang timur, kemudian diserahkan kepada Gubernur Jendral J. J. Rochussen pada tanggal 6 Agustus 1847. Setelah melalui beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, maka Reglement itu disahkan oleh Gubernur Jendral dan diumumkan pada tanggal 5 April 1848, Stbl Nomor 16, mulai berlaku 1 Mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 Desember 1847 Stbl Nomor 57, dengan sebutan Inlands Reglement atau disingkat IR. Dan dikuatkan dengan Firman Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93, diumumkan dalam Stbl 1849 Nomor 63. Reglement tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan diumumkan kembali dengan Stbl 1926 Nomor 559 jo. 496, dan sesudah t...

FORMULASI SURAT GUGATAN KONTENTIOSA ( PERUMUSAN GUGATAN ASESOR [ ACCESOIR ] )

Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gugatan tambahan ( additional claim ) terhadap gugatan pokok. Tujuannya untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum dan perundang-undangan. A. Syarat Gugatan Asesor Secara teori dan praktek, gugatan asesor : • Tidak dapat berdiri sendiri, dan • Oleh karena itu, kebolehan dan keberadaannya, hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok. Tanpa landasan, gugatan asesor tidak dapat diajukan dan diminta. Landasannya adalah gugatan pokok, dan dicantumkan dalam akhir uraian gugatan pokok. Bertitik tolak dari penjelasan di atas, hukum dan undang-undang memberi hak kepada penggugat mengajukan rumusan tambahan, berupa gugatan tambahan atau gugatan asesor; dengan syarat : • Gugatan tambahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan pokok, dan sifat gugatan tambahan, tidak dapat berdiri sendiri di luar gugatan pokok; • Antara...

FORMULASI SURAT GUGATAN KONTENTIOSA ( PETITUM GUGATAN )

Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat. Dengan kata lain petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat atau hukuman kepada tergugat atau kepada kedua belah pihak. Ada beberapa istilah yang sama maknanya dengan petitum ; seperti petita atau petitory maupun conclusum. Akan tetapi, istilah yang baku dan paling sering dipergunakan dalam praktik peradilan adalah petitum atau pokok tuntutan. Untuk memperoleh pengertian yang memadai tentang ruang lingkup petitum gugatan, perlu dijelaskan hal-hal berikut. A. Bentuk Petitum Macam-macam bentuk petitum adalah sebagai berikut. 1) Bentuk Tunggal Petitum disebut berbent...