PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENAHANAN ( PASAL 20-31 KUHAP )
A. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini ( Pasal 1 Angka 21 KUHAP ). B. Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan yang bersifat membatasi atau mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang. Dengan perkataan lain, penangkapan dan penahanan terkait dengan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration Of Human Rights , Resolusi Majelis Umum 2200 A LXXI 16 Desember 1966 ). C. Tujuan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan atau terdakwa dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan, dan atau kepentingan penuntutan, dan atau kepentingan hakin dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP. D. Syarat dilakukan penahanan apabila memenuhi syarat obyektif dan subyektif, syarat obyektif sebagaimana dimaksud ...