ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
Asas-Asas Hukum Acara Pidana juga sering disebut
sebagai asas peradilan pidana dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, sedikitnya terdapat 10 ( sepuluh ) Asas, sebagai berikut :
(1)
Equality Before The Law.
Perlakuan yang sama atas diri setiap otang di muka
hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
(2)
Legalitas Dalan Upaya Paksa.
Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang
oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan
undang-undang.
(3)
Presumption Of Innocence ( Praduga Tidak Bersalah ).
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak
bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht
Van Gewijsde ).
(4)
Remedy And Rehabilitation.
Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena
kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan
rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang
dengan sengaja atau karena lelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut
dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
(5)
Fair, Impartial, Impersonal, and Obyective.
Peradilan harus dilakulan dengan cepat, sederhana
dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara
konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
(6)
Legal Assistance.
Setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib
diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk
melaksanakan kepentingan pembelaaan atas dirinya.
(7)
Miranda Rule.
Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan
dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan
kepadanya, juga wajib diberitahu hak-haknya itu termasuk hak untuk menghubungi
dan minta bantuan penasihat hukum.
(8)
Presentasi.
Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya
terdakwa.
(9)
Keterbukaan.
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk
umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
(10)
Pengawasan.
Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam
perkara pidana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Asas-Asas Hukum Acara Pidana tersebut menjadi acuan
dalam elaborasi dan pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang termaktub dalam
pasal-pasal perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan norma hukun
pidana, atau dikenal sebagai " a
fundamental truth or doctrine ".
Comments
Post a Comment