ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

Asas-Asas Hukum Acara Pidana juga sering disebut sebagai asas peradilan pidana dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sedikitnya terdapat 10 ( sepuluh ) Asas, sebagai berikut :

(1) Equality Before The Law.

Perlakuan yang sama atas diri setiap otang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

(2) Legalitas Dalan Upaya Paksa.

Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

(3) Presumption Of Innocence ( Praduga Tidak Bersalah ).

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ).

(4) Remedy And Rehabilitation.

Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena lelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.

(5) Fair, Impartial, Impersonal, and Obyective.

Peradilan harus dilakulan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

(6) Legal Assistance.

Setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaaan atas dirinya.

(7) Miranda Rule.

Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu hak-haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.

(8) Presentasi.

Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

(9) Keterbukaan.

Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.

(10) Pengawasan.

Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana tersebut menjadi acuan dalam elaborasi dan pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang termaktub dalam pasal-pasal perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan norma hukun pidana, atau dikenal sebagai " a fundamental truth or doctrine ".


Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN