FORMULASI SURAT GUGATAN KONTENTIOSA ( PERUMUSAN GUGATAN ASESOR [ ACCESOIR ] )
Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gugatan
tambahan ( additional claim )
terhadap gugatan pokok. Tujuannya untuk melengkapi gugatan pokok agar
kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum
dan perundang-undangan.
A.
Syarat Gugatan Asesor
Secara teori dan praktek, gugatan asesor :
• Tidak dapat berdiri sendiri, dan
• Oleh karena itu, kebolehan dan keberadaannya,
hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok.
Tanpa landasan, gugatan asesor tidak dapat diajukan
dan diminta. Landasannya adalah gugatan pokok, dan dicantumkan dalam akhir
uraian gugatan pokok.
Bertitik tolak dari penjelasan di atas, hukum dan
undang-undang memberi hak kepada penggugat mengajukan rumusan tambahan, berupa
gugatan tambahan atau gugatan asesor; dengan syarat :
• Gugatan tambahan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisah dengan gugatan pokok, dan sifat gugatan tambahan, tidak dapat
berdiri sendiri di luar gugatan pokok;
• Antara gugatan pokok dengan gugatan tambahan,
harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan,
• Gugatan tambahan sangat erat kaitannya dengan
gugatan pokok maupun dengan kepentingan penggugat.
B.
Jenis Gugatan Asesor
Ditinjau dari segi ketentuan perundang-undangan dan
praktik peradilan, terdapat beberapa jenis gugatan asesor. Namun, yang
dikemukakan di sini hanya meliputi jenis yang dianggap paling penting
melindungi kepentingan penggugat.
1) Gugatan Provisi, Berdasarkan Pasal 180 Ayat (1)
HIR
Pasal ini memberi hak kepada penggugat mengajukan
gugatan tambahan dalam gugatan pokok, berupa permintaan agar PN menjatuhkan
putusan provisi yang diambil sebelum perkara pokok diperiksa; mengenai hal-hal
yang berkenaan dengan tindakan sementara untuk ditaati tergugat sebelum perkara
pokok memperoleh kekuatan hukum tetap. Misalnya, menghentikan tergugat
memeruskan pembangunan, menjual barang objek perkara, mencairkan rekening bank,
dan sebagainya.
2) Gugatan Tambahan Penyitaan Berdasarkan Pasal 226
dan Pasal 227 HIR
Penyitaan atau beslag
( seizure ) merupakan tindakan yang dilakukan pengadilan
menempatkan harta kekayaan tergugat atau barang objek sengketa berada dalam
keadaan penyitaan untuk menjaga kemungkinan barang-barang itu dihilangkan atau
diasingkan tergugat selama proses perkara berlangsung. Tujuannya supaya gugatan
penggugat tidak illusoir ( tidak
hampa ), apabila dia berada di pihak yang menang.
Ada beberapa macam sita yang dapat diajukan sebagai
gugatan asesor :
• Consevatoir
beslag ( CB ) atau sita jaminan berdasarkan Pasal 227 Ayat (1) HIR,
• Revindicatoir
beslag ( RB ) atau sita pemilik berdasarkan Pasal 226 Ayat (1) HIR,
• Maritaal
beslag ( MB ) atau sita harta bersama berdasarkan Pasal 186 KUH Perdata dan
Pasal 24 Ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975.
3) Gugatan Tambahan Permintaan Nafkah Berdasarkan
Pasal 24 Ayat (2) Huruf a PP No. 9 Tahun 1975. [1]
Footnote :
[1] M. Yahya Harahap, Hukum
Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan
Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 67-68.
Comments
Post a Comment