FORMULASI SURAT GUGATAN KONTENTIOSA ( PERUMUSAN GUGATAN ASESOR [ ACCESOIR ] )

Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gugatan tambahan ( additional claim ) terhadap gugatan pokok. Tujuannya untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum dan perundang-undangan.

A. Syarat Gugatan Asesor

Secara teori dan praktek, gugatan asesor :

• Tidak dapat berdiri sendiri, dan
• Oleh karena itu, kebolehan dan keberadaannya, hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok.

Tanpa landasan, gugatan asesor tidak dapat diajukan dan diminta. Landasannya adalah gugatan pokok, dan dicantumkan dalam akhir uraian gugatan pokok.

Bertitik tolak dari penjelasan di atas, hukum dan undang-undang memberi hak kepada penggugat mengajukan rumusan tambahan, berupa gugatan tambahan atau gugatan asesor; dengan syarat :

• Gugatan tambahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan pokok, dan sifat gugatan tambahan, tidak dapat berdiri sendiri di luar gugatan pokok;
• Antara gugatan pokok dengan gugatan tambahan, harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan,
• Gugatan tambahan sangat erat kaitannya dengan gugatan pokok maupun dengan kepentingan penggugat.

B. Jenis Gugatan Asesor

Ditinjau dari segi ketentuan perundang-undangan dan praktik peradilan, terdapat beberapa jenis gugatan asesor. Namun, yang dikemukakan di sini hanya meliputi jenis yang dianggap paling penting melindungi kepentingan penggugat.

1) Gugatan Provisi, Berdasarkan Pasal 180 Ayat (1) HIR

Pasal ini memberi hak kepada penggugat mengajukan gugatan tambahan dalam gugatan pokok, berupa permintaan agar PN menjatuhkan putusan provisi yang diambil sebelum perkara pokok diperiksa; mengenai hal-hal yang berkenaan dengan tindakan sementara untuk ditaati tergugat sebelum perkara pokok memperoleh kekuatan hukum tetap. Misalnya, menghentikan tergugat memeruskan pembangunan, menjual barang objek perkara, mencairkan rekening bank, dan sebagainya.

2) Gugatan Tambahan Penyitaan Berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 HIR

Penyitaan atau beslag ( seizure )  merupakan tindakan yang dilakukan pengadilan menempatkan harta kekayaan tergugat atau barang objek sengketa berada dalam keadaan penyitaan untuk menjaga kemungkinan barang-barang itu dihilangkan atau diasingkan tergugat selama proses perkara berlangsung. Tujuannya supaya gugatan penggugat tidak illusoir ( tidak hampa ), apabila dia berada di pihak yang menang.

Ada beberapa macam sita yang dapat diajukan sebagai gugatan asesor :

Consevatoir beslag ( CB ) atau sita jaminan berdasarkan Pasal 227 Ayat (1) HIR,
Revindicatoir beslag ( RB ) atau sita pemilik berdasarkan Pasal 226 Ayat (1) HIR,
Maritaal beslag ( MB ) atau sita harta bersama berdasarkan Pasal 186 KUH Perdata dan Pasal 24 Ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975.
3) Gugatan Tambahan Permintaan Nafkah Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Huruf a PP No. 9 Tahun 1975. [1]


Footnote :


[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 67-68.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN