DIKETAHUINYA TINDAK PIDANA


Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana dapat diketahui melalui adanya laporan atau pemberitahuan, dan atau adanya pengaduan masyarakat, atau diketahui langsung atau diketemukan langsung oleh aparat Kepolisian/Kejaksaan ( dalam hal tindak pidana khusus ), dan atau kedapatan tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

1. Laporan dan atau Pengaduan

Masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa/perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana kemudian melaporkan kepada aparat yang berwajib, pada Kantor Kepolisian setempat atau terdekat, maka Laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh aparat dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Hukum Pidana sebagai Hukum Publik, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, kepentingan orang banyak ( publik ) dan tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan perorangan. Oleh karena itu, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat melaporkan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu kepada Kepolisian setempat, yang kemudian dirumuskan sebagai sebuah Laporan, dan di lingkungan Kepolisian disebut Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 5 Ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, disebut sebagai pengaduan apabila hal yang dilaporkan berupa peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu termasuk dalam kategori " Delik Aduan " ( Klacht Delik ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72-75 KUHAP, yang dibedakan dalam 2 ( dua ) jenis :

1) Delik Aduan Absolut, apabila peristiwa yang diadukan harus diadukan oleh orang/pihak tertentu saja, sehingga apabila tanpa pengaduan tersebut perkaranya tidak dapat dilakukan penuntutan di sidang pengadilan. Misalnya Pasal 310, 311 KUHP ( menista, memfitnah ), Pasal 284 KUHP ( perzinahan ).

2) Delik Aduan Relatif, apabila antara pelaku dan korban terdapat hubungan keluarga, sehingga pengaduannya berisi permintaan agar orangnya atau pelakunya untuk dilakukan penuntutan. Misalnya : Pasal 367 KUHP ( pencurian dalam keluarga ), 376 ( penggelapan dalam keluarga ).

Dalam Pasal 1 Angka 25 KUHAP, dimaksudkan sebagai pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

2. Diketahui langsung dan atau ditemukan sendiri oleh aparat Kepolisian dan atau Kejaksaan ( dalam hal tindak pidana khusus )

Diketahui langsung/ditemukan sendiri oleh Aparat Kepolisian, kemudian diteruskan kepada atasan pada Kantor Kepolisian dimana ia bertugas untuk ditindak - lanjuti dengan proses penyidikan.

Diketahui langsung diatas dimaksudkan adalah melalui proses penyelidikan mendalam, baik secara terbuka ( interview, klarifikasi ) maupun tertutup melalui jaringan intelijen kriminal ( iliciting, observasi, surveilence, pembututan ) yang kemudian dirumuskan dalam Laporan Hasil Penyelidikan sebagai dasar langkah-langkah proses penyidikan untuk membuat terang perkara pidana tersebut.

Selain Kepolisian, Kejaksaan dapat menangani langsung terhadap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana khusus ( tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, pelanggaran Hak Asasi Manusia ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHAP.

3. Kedapatan Tertangkap - Tangan

Adanya tindak pidana juga dapat diketahui manakala seorang kedapatan tertangkap tangan sebagai pelaku tindak pidana. Dimaksudkan dengan tertangkap tangan ( Pasal 1 Angka 19 KUHAP ) adalah :

(1) tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
(2) dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
(3) sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau
(4) apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yamg diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, atau
(5) turut melakukan, atau
(6) membantu melakukan tindak pidana itu.


Dalam hal kedapatan tertangkap tangan sebagaimana diuraikan diatas, maka penyelidik maupun penyidik harus segera menindak-lanjuti pada proses penyidikan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 jo. 106 KUHAP. 

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN