DIKETAHUINYA TINDAK PIDANA
Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau
tindak pidana dapat diketahui melalui adanya laporan atau pemberitahuan, dan
atau adanya pengaduan masyarakat, atau diketahui langsung atau diketemukan
langsung oleh aparat Kepolisian/Kejaksaan ( dalam hal tindak pidana khusus ),
dan atau kedapatan tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
1.
Laporan dan atau Pengaduan
Masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa/perbuatan
yang diduga sebagai tindak pidana kemudian melaporkan kepada aparat yang berwajib,
pada Kantor Kepolisian setempat atau terdekat, maka Laporan tersebut akan
ditindak lanjuti oleh aparat dengan melakukan proses penyelidikan dan
penyidikan.
Hukum Pidana sebagai Hukum Publik, dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan umum, kepentingan orang banyak ( publik ) dan tidak
ditujukan untuk melindungi kepentingan perorangan. Oleh karena itu, setiap
orang yang mengetahui suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat
melaporkan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu kepada Kepolisian setempat,
yang kemudian dirumuskan sebagai sebuah Laporan, dan di lingkungan Kepolisian
disebut Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 5
Ayat (2) KUHAP.
Sementara itu, disebut sebagai pengaduan apabila hal
yang dilaporkan berupa peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu termasuk
dalam kategori " Delik Aduan " ( Klacht Delik ) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72-75 KUHAP, yang dibedakan dalam 2 ( dua ) jenis :
1) Delik Aduan Absolut, apabila peristiwa yang diadukan
harus diadukan oleh orang/pihak tertentu saja, sehingga apabila tanpa pengaduan
tersebut perkaranya tidak dapat dilakukan penuntutan di sidang pengadilan. Misalnya
Pasal 310, 311 KUHP ( menista, memfitnah ), Pasal 284 KUHP ( perzinahan ).
2) Delik Aduan Relatif, apabila antara pelaku dan
korban terdapat hubungan keluarga, sehingga pengaduannya berisi permintaan agar
orangnya atau pelakunya untuk dilakukan penuntutan. Misalnya : Pasal 367 KUHP (
pencurian dalam keluarga ), 376 ( penggelapan dalam keluarga ).
Dalam Pasal 1 Angka 25 KUHAP, dimaksudkan sebagai
pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
2.
Diketahui langsung dan atau ditemukan sendiri oleh aparat Kepolisian dan atau
Kejaksaan ( dalam hal tindak pidana khusus )
Diketahui langsung/ditemukan sendiri oleh Aparat
Kepolisian, kemudian diteruskan kepada atasan pada Kantor Kepolisian dimana ia
bertugas untuk ditindak - lanjuti dengan proses penyidikan.
Diketahui langsung diatas dimaksudkan adalah melalui
proses penyelidikan mendalam, baik secara terbuka ( interview, klarifikasi ) maupun tertutup melalui jaringan intelijen
kriminal ( iliciting, observasi,
surveilence, pembututan ) yang kemudian dirumuskan dalam Laporan Hasil
Penyelidikan sebagai dasar langkah-langkah proses penyidikan untuk membuat
terang perkara pidana tersebut.
Selain Kepolisian, Kejaksaan dapat menangani
langsung terhadap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana khusus ( tindak
pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, pelanggaran Hak Asasi Manusia ) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 284 KUHAP.
3.
Kedapatan Tertangkap - Tangan
Adanya tindak pidana juga dapat diketahui manakala
seorang kedapatan tertangkap tangan sebagai pelaku tindak pidana. Dimaksudkan
dengan tertangkap tangan ( Pasal 1 Angka 19 KUHAP ) adalah :
(1) tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau
(2) dengan segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan, atau
(3) sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai
orang yang melakukannya, atau
(4) apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda
yamg diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, atau
(5) turut melakukan, atau
(6) membantu melakukan tindak pidana itu.
Dalam hal kedapatan tertangkap tangan sebagaimana diuraikan
diatas, maka penyelidik maupun penyidik harus segera menindak-lanjuti pada
proses penyidikan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 jo. 106
KUHAP.
Comments
Post a Comment