SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )
Hukum Acara Pidana
sering disebut juga sebagai sistem peradilan pidana ( di Indonesia ) atau Criminal Justice System yang terdiri
dari sub-sub sistem yang saling berkaitan, saling berhubungan, saling
ketergantungan, dan terintegrasi dalam ikatan sistem sehingga disebut pula Integrated Criminal Justice System.
Dilihat dari aspek kegiatannya dan atau prosesnya, maka sistem peradilan pidana
setidak-tidaknya terdiri dari :
(1) Sub-sistem Penyidikan
=> (2) Sub-sistem Penuntutan => (3) Sub-sistem Pemeriksaan Sidang
Pengadilan => (4) Sub-sistem Upaya Hukum => (5) Sub-sistem Pemidanaan
=> (6) Sub-sistem Pemasyarakatan => (7) Sub-sistem Masyarakat, apabila
terdapat pelanggaran hukum pidana kembali maka kemudian akan mulai lagi dengan
Sub-sistem Proses Penyidikan oleh Penyidik Polri, dan demikian seterusnya
berproses dalam suatu sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam suatu sistem
peradilan, sekalipun terdapat pembedaan dan pembatasan kewenangan masing-masing
Sub-sistem, namun tetap terikat dalam sinergi ketergantungan, saling mendukung,
dan membutuhkan satu sama lain serta terintegrasi dalam mencapai tujuan hukum.
Comments
Post a Comment