SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

Hukum Acara Pidana sering disebut juga sebagai sistem peradilan pidana ( di Indonesia ) atau Criminal Justice System yang terdiri dari sub-sub sistem yang saling berkaitan, saling berhubungan, saling ketergantungan, dan terintegrasi dalam ikatan sistem sehingga disebut pula Integrated Criminal Justice System. Dilihat dari aspek kegiatannya dan atau prosesnya, maka sistem peradilan pidana setidak-tidaknya terdiri dari :

(1) Sub-sistem Penyidikan => (2) Sub-sistem Penuntutan => (3) Sub-sistem Pemeriksaan Sidang Pengadilan => (4) Sub-sistem Upaya Hukum => (5) Sub-sistem Pemidanaan => (6) Sub-sistem Pemasyarakatan => (7) Sub-sistem Masyarakat, apabila terdapat pelanggaran hukum pidana kembali maka kemudian akan mulai lagi dengan Sub-sistem Proses Penyidikan oleh Penyidik Polri, dan demikian seterusnya berproses dalam suatu sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam suatu sistem peradilan, sekalipun terdapat pembedaan dan pembatasan kewenangan masing-masing Sub-sistem, namun tetap terikat dalam sinergi ketergantungan, saling mendukung, dan membutuhkan satu sama lain serta terintegrasi dalam mencapai tujuan hukum.


Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN