TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan Hukum Acara Pidana antara lain dapat
ditemukan pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman
R. I :
" Tujuan
dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya
mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari
suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara
jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat
didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta
pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa
suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat
dipersalahkan. "
Dalam praktek kepolisian, pada sub-sistem proses
penyidikan perkara pidana, Tujuan hukum acara pidana lebih dititik beratkan
pada upaya untuk membuat terang suatu perkara pidana yang ditanganinya, dalam
arti membuat jelas perbuatan/peristiwa yang terjadi dalan terminologi
kepolisian, mengungkap siapa pelakunya, perbuatan yang dilakukan merupakan
tindak pidana ( delik ) dan cukup bukti untuk diajukan ke sidang pengadilan.
Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana
mencari kebenaran hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya
adalah mencapai suatu ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan
kesejahteraan dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa lebih menekankan pada
fungsi Hukum Acara Pidana sebagai hal yang menjalankan hukum pidana ( materiil )
sebagaimana tujuan diciptakannya hukum pidana untuk terwujudnya tata tertib,
aman, sejahtera, dan damai dalam masyarakat.
Comments
Post a Comment