TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

Tujuan Hukum Acara Pidana antara lain dapat ditemukan pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman R. I :

" Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. "

Dalam praktek kepolisian, pada sub-sistem proses penyidikan perkara pidana, Tujuan hukum acara pidana lebih dititik beratkan pada upaya untuk membuat terang suatu perkara pidana yang ditanganinya, dalam arti membuat jelas perbuatan/peristiwa yang terjadi dalan terminologi kepolisian, mengungkap siapa pelakunya, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana ( delik ) dan cukup bukti untuk diajukan ke sidang pengadilan.


Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai suatu ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa lebih menekankan pada fungsi Hukum Acara Pidana sebagai hal yang menjalankan hukum pidana ( materiil ) sebagaimana tujuan diciptakannya hukum pidana untuk terwujudnya tata tertib, aman, sejahtera, dan damai dalam masyarakat. 

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN