PENYELIDIKAN
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam Hukum Acara Pidana ( Pasal 1 Angka 5 ).
Penyelidikan adalah merupakan bagian dari proses
penyidikan, bahkan dapat dikatakan sebagai langkah awal dari proses penyidikan
perkara pidana. Penyelidikan akan memastikan apakah suatu peristiwa yang
menjadi obyek penyelidikan adalah sebuah peristiwa pidana, jelas ada pelakunya
dan jelas terdapat terminologi hukum terhadap norma hukum pidana yang
dilanggarnya.
Penyelidikan dilakukan oleh Penyelidik dengan tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 KUHAP, yakni karena kewajibannya
mempunyai wewenang :
1) Menerima laporan atau pengaduan dari seorang
tentang adanya tindak pidana,
2) Mencari keterangan dan barang bukti,
3) Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri,
4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab,
5) Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan
berupa :
(1) Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan,
(2) Pemeriksaan dan
penyitaan surat,
(3) Mengambil sidik
jari dan memotret seseorang,
(4) Membawa dan
menghadapkan seorang pada penyidik.
6) Membuat laporan dan menyampaikan kepada penyidik
atas pelaksanaan tindakan yang dilakukan tersebut.
Comments
Post a Comment