PENYELIDIKAN

Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana ( Pasal 1 Angka 5 ).

Penyelidikan adalah merupakan bagian dari proses penyidikan, bahkan dapat dikatakan sebagai langkah awal dari proses penyidikan perkara pidana. Penyelidikan akan memastikan apakah suatu peristiwa yang menjadi obyek penyelidikan adalah sebuah peristiwa pidana, jelas ada pelakunya dan jelas terdapat terminologi hukum terhadap norma hukum pidana yang dilanggarnya.

Penyelidikan dilakukan oleh Penyelidik dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 KUHAP, yakni karena kewajibannya mempunyai wewenang :

1) Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana,
2) Mencari keterangan dan barang bukti,
3) Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri,
4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,
5) Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
(1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan,
(2) Pemeriksaan dan penyitaan surat,
(3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang,
(4) Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

6) Membuat laporan dan menyampaikan kepada penyidik atas pelaksanaan tindakan yang dilakukan tersebut. 

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN