PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENAHANAN ( PASAL 20-31 KUHAP )
A. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa
ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang
ini ( Pasal 1 Angka 21 KUHAP ).
B. Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan
yang bersifat membatasi atau mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang.
Dengan perkataan lain, penangkapan dan penahanan terkait dengan hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia ( The Universal Declaration Of Human
Rights, Resolusi Majelis Umum 2200 A LXXI 16 Desember 1966 ).
C. Tujuan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan
atau terdakwa dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan, dan atau kepentingan
penuntutan, dan atau kepentingan hakin dalam pemeriksaan di sidang pengadilan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP.
D. Syarat dilakukan penahanan apabila memenuhi
syarat obyektif dan subyektif, syarat obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 Ayat (4) KUHAP, yang pada pokoknya penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan atau pemberian bantuan
dalam tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih dan Pasal-Pasal
tersebut dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP. Sementara itu, sebagai syarat
subyektif adalah keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau
mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
E. Tata cara penahanan dilakukan dengan memberikan
Surat Perintah Penahanan, baik oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Penetapan
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) dan (3) KUHAP.
F. Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 KUHAP, yakni (1) Penahanan Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ), (2) Penahanan
Rumah, dan (3) Penahanan Kota. Dengan catatan perhitungan masa penahanan kota
adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan dan untuk penahanan Rumah diperhitungkan
sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
G. Pembatasan waktu penahanan diatur dalam Pasal 24
sampai dengan Pasal 29 KUHAP yang disesuaikan dengan kepentingan tahapan atau
tingkatan proses peradilan, mulai penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang
di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kemudian sampai tingkat Mahkamah
Agung.
Comments
Post a Comment