PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PENAHANAN ( PASAL 20-31 KUHAP )

A. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini ( Pasal 1 Angka 21 KUHAP ).

B. Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan yang bersifat membatasi atau mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang. Dengan perkataan lain, penangkapan dan penahanan terkait dengan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration Of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 2200 A LXXI 16 Desember 1966 ).

C. Tujuan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan atau terdakwa dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan, dan atau kepentingan penuntutan, dan atau kepentingan hakin dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP.

D. Syarat dilakukan penahanan apabila memenuhi syarat obyektif dan subyektif, syarat obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yang pada pokoknya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih dan Pasal-Pasal tersebut dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP. Sementara itu, sebagai syarat subyektif adalah keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

E. Tata cara penahanan dilakukan dengan memberikan Surat Perintah Penahanan, baik oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Penetapan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) dan (3) KUHAP.

F. Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 KUHAP, yakni (1) Penahanan Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ), (2) Penahanan Rumah, dan (3) Penahanan Kota. Dengan catatan perhitungan masa penahanan kota adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan dan untuk penahanan Rumah diperhitungkan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

G. Pembatasan waktu penahanan diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 KUHAP yang disesuaikan dengan kepentingan tahapan atau tingkatan proses peradilan, mulai penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kemudian sampai tingkat Mahkamah Agung.


Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN