PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PEMANGGILAN ( PASAL 112, 113 KUHAP )

A. Pemanggilan terhadap saksi dan tersangka harus menyebutkan alasan yang jelas, dengan Surat Panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

B. Orang yang dipanggil secara sah, wajib datang kepada penyidik dan apabila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan disertakan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.


C. Apabila orang yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik, maka penyidik datang ketempat kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan. 

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN