PENYIDIKAN => PENINDAKAN => PEMANGGILAN ( PASAL 112, 113 KUHAP )
A. Pemanggilan terhadap saksi dan tersangka harus
menyebutkan alasan yang jelas, dengan Surat Panggilan yang sah dengan
memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan
hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
B. Orang yang dipanggil secara sah, wajib datang
kepada penyidik dan apabila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi,
dengan disertakan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
C. Apabila orang yang dipanggil memberi alasan yang
patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik, maka penyidik
datang ketempat kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Comments
Post a Comment