FORMULASI SURAT GUGATAN KONTENTIOSA ( FUNDAMENTUM PETENDI )
Fundamentum Petendi , berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan ( grondslag van de lis ). [1] Dalam praktik peradilan terdapat beberapa istilah yang akrab digunakan, antara lain : • Positum atau bentuk jamak disebut posita gugatan, dan • Dalam bahasa Indonesia disebut dalil gugatan. Posita atau dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan. Juga sekaligus memikulkan beban wajib bukti kepada penggugat untuk membuktikan dalil gugatan sesuai yang digariskan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR, yang menegaskan, setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun mambantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut. Mengenai perumusan fundamentum petendi atau dalil gugat, muncul dua teori : [2] 1) Pertama , disebut substantierings theorie yang mengajarkan, dalil gugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang me...