Posts

Showing posts from July, 2018

FORMULASI SURAT GUGATAN KONTENTIOSA ( FUNDAMENTUM PETENDI )

Fundamentum Petendi , berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan ( grondslag van de lis ). [1] Dalam praktik peradilan terdapat beberapa istilah yang akrab digunakan, antara lain : • Positum atau bentuk jamak disebut posita gugatan, dan • Dalam bahasa Indonesia disebut dalil gugatan. Posita atau dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan. Juga sekaligus memikulkan beban wajib bukti kepada penggugat untuk membuktikan dalil gugatan sesuai yang digariskan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR, yang menegaskan, setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun mambantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut. Mengenai perumusan fundamentum petendi atau dalil gugat, muncul dua teori : [2] 1) Pertama , disebut substantierings theorie yang mengajarkan, dalil gugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang me...

FORMULASI SURAT GUGATAN KONTENTIOSA ( IDENTITAS PARA PIHAK )

Penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada. Tentang penyebutan identitas dalam gugatan, sangat sederhana sekali. Tidak seperti yang disyaratkan dalam surat dakwaan perkara pidana yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP ( meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka ). Tidak seluas itu syarat identitas yang harus disebut dalam surat gugatan. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 Ayat (1) HIR, identitas yang harus dicantumkan, cukup memadai sebagai dasar untuk : • Menyampaikan panggilan, atau • Menyampaikan pemberitahuan. Dengan demikian, oleh karena tujuan utama pencantuman identitas agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut, cukup meliputi ...

FORMULASI SURAT GUGATAN ( GUGATAN KONTENTIOSA ) [ DITUJUKAN KEPADA PN SESUAI KOMPETENSI RELATIF, DIBERI TANGGAL, DITANDA TANGANI PENGGUGAT ATAU KUASA ]

1. Ditujukan ( Dialamatkan ) Kepada PN Sesuai Dengan Kompetensi Relatif Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan di alamatkan kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif. Harus tegas dan jelas tertulis PN yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur dalam Pasal 118 HIR. Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif : • Mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan disampaikan dan di alamatkan kepada PN yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya; • Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili. 2. Diberi Tanggal Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan harus mencantumkan tanggal. Begitu juga halnya jika surat gugatan dikaitkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, Pasal 1868 maupun Pasal 1874 KUH Perdata, tidak menyebut pencantuman tanggal di dalamnya....

FORMULASI SURAT GUGATAN ( GUGATAN KONTENTIOSA )

Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan ( formulation ) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktik peradilan. Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. [1] Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi ( posita ) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding . Berikut adalah formulasinya. 1. Ditujukan ( Dialamatkan ) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif 2. Diberi tanggal 3. Ditandatangani penggugat atau kuasa A. Tanda tangan ditul...

BENTUK GUGATAN KONTENTIOSA

Bentuk gugatan perdata yang dibenarkan undang-undang dalam praktik, dapat dijelaskan sebagai berikut. 1. Berbentuk Lisan Bentuk gugatan lisan, diatur dalam Pasal 120 HIR ( Pasal 144 RBG ) yang menegaskan : Bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya. Pada saat undang-undang ( HIR ) ini dibuat tahun 1941 ( St. 1941, No. 44 ), ketentuan Pasal 120 ini benar-benar realistis, mengakomodasi kepentingan anggota masyarakat buta huruf yang sangat besar jumlahnya pada saat itu. Ketentuan ini sangat bermanfaat membantu masyarakat buta huruf yang tidak mampu membuat dan memformulasi gugatan tertulis. Mereka dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada Ketua PN, yang oleh undang-undang diwajibkan untuk mencatat dan menyuruh catat gugat lisan, dan selanjutnya ketua PN memformulasinya dalam bentuk tertulis. Selain itu, ketentuan ini melepaskan rakyat kecil yang ti...