FORMULASI SURAT GUGATAN ( GUGATAN KONTENTIOSA )
Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah
perumusan ( formulation ) surat
gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian
ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan
tercantum dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara
berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktik peradilan.
Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan
Pasal 120 HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. [1] Akan tetapi, sesuai dengan
perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas
fundamentum petendi ( posita ) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding.
Berikut adalah formulasinya.
1. Ditujukan ( Dialamatkan ) kepada PN sesuai dengan
kompetensi relatif
2. Diberi tanggal
3. Ditandatangani penggugat atau kuasa
A. Tanda tangan ditulis
dengan tangan sendiri
B. Cap jempol disamakan
dengan tanda tangan berdasarkan St. 1919-776
4. Identitas para pihak
A. Nama lengkap
B. Alamat atau tempat
tinggal
C. Penyebutan identitas
lain, tidak imperatif
5. Fundamentum petendi
6. Petitum gugatan
7. Perumusan gugatan asesor ( Accesoir ) [2]
Footnote :
[1] Soepomo, Hukum
Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993, hlm. 24.
[2] M.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 51.
[2]
Comments
Post a Comment