FORMULASI SURAT GUGATAN ( GUGATAN KONTENTIOSA )

Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan ( formulation ) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktik peradilan. Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. [1] Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi ( posita ) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding. Berikut adalah formulasinya.

1. Ditujukan ( Dialamatkan ) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
2. Diberi tanggal
3. Ditandatangani penggugat atau kuasa
A. Tanda tangan ditulis dengan tangan sendiri
B. Cap jempol disamakan dengan tanda tangan berdasarkan St. 1919-776
4. Identitas para pihak
A. Nama lengkap
B. Alamat atau tempat tinggal
C. Penyebutan identitas lain, tidak imperatif
5. Fundamentum petendi
6. Petitum gugatan
7. Perumusan gugatan asesor ( Accesoir ) [2]






Footnote :


[1] Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993, hlm. 24.
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 51.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN