PUTUSAN PERMOHONAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN PENETAPAN ( GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR )
PUTUSAN
PERMOHONAN
1.
Bentuk Penetapan
Putusan yang berisi pertimbangan dan diktum
penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga
disebut penetapan atau ketetapan ( beschikking,
decree ). Bentuk ini membedakan
penyelesaian yang dijatuhkan pengadilan dalam gugatan contentiosa. Dalam gugatan perdata yang bersifat partai, penyelesaian
yang dijatuhkan berbentuk putusan atau vonis ( award ).
2.
Diktum Bersifat Deklarator
• Diktumnya hanya berisi penegasan pernyataan atau
deklarasi hukum tentang hal yang diminta.
• Pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir ( yang mengandung hukuman )
terhadap siapapun.
• Juga tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu
yang menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan
sebagai pemilik atas sesuatu barang, dan sebagainya.
Kekuatan
Pembuktian Penetapan
1.
Penetapan Sebagai Akta Otentik
Setiap produk yang diterbitkan hakim atau pengadilan
dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya, dengan sendirinya
merupakan akta otentik [1]
yaitu merupakan akta resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Bertolak dari doktrin yang dikemukakan tersebut, setiap penetapan atau putusan
yang dijatuhkan pengadilan bernilai sebagai akta otentik. [2] Doktrin ini pun sesuai dengan
ketentuan yang digariskan Pasal 1868 KUH Perdata :
Suatu
akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh
undang-undang, oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat
akta itu dibuat.
Memperhatikan ketentuan yang mengatakan bahwa
putusan pengadilan merupakan akta otentik, berarti sesuai dengan Pasal 1870 KUH
Perdata, pada diri putusan itu, melekat nilai ketentuan pembuktian yang
sempurna dan mengikat ( volledig en
bindende bewijskracht ).
2.
Nilai Kekuatan Pembuktian Yang Melekat Pada Penetapan Permohonan Hanya Terbatas
Kepada Diri Pemohon
Meskipun penetapan yang dijatuhkan pengadilan
berbentuk akta otentik, namun nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya,
berbeda dengan yang terdapat pada putusan yang bersifat contentiosa. Dalam putusan yang bersifat partai ( contentiosa ), nilai kekuatan
pembuktiannya, adalah :
• Benar-benar sempurna dan mengika;
• Kekuatan mengikatnya meliputi :
- Para pihak yang terlibat
dalam perkara dan ahli waris mereka;
- Kepada orang atau
pihak ketiga yang mendapat hal dari mereka. [3]
Tidak demikian halnya dengan penetapan. Sesuai
dengan sifat proses pemeriksaannya yang bercorak ex-parte atau sepihak, nilai kekuatan pembuktian yang melekat dalam
penetapan sama dengan sifat ex-parte itu
sendiri, dalam arti :
• Nilai kekuatan pembuktiannya hanya mengikat pada
diri pemohon saja,
• Tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada orang
lain atau kepada pihak ketiga.
3.
Pada Penetapan Tidak Melekat Asas Ne Bis
In Idem
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata,
apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif ( menolak untuk
mengabulkan ), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
dalam putusan melekat nebis in idem.
Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk
kedua kalinya. [4]
Tidak demikian halnya dengan penetapan. Pada dirinya
hanya melekat kekuatan mengikat secara sepihak, yaitu pada diri pemohon, jadi
tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian pada pihak manapun. Oleh
karena itu, pada penetapan tidak melekat nebis
in idem. Setiap orang yang merasa dirugikan oleh penetapan itu, dapat mengajukan
gugatan atau perlawanan terhadapnya. [5]
Footnote :
[1] Setiawan, Aneka
Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 399.
[2] Subekti, Hukum
Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977, hlm. 126.
[3] Ibid.,
hlm. 126.
[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998, hlm. 173.
[5] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 40-42.
Comments
Post a Comment