UPAYA MELURUSKAN ATAU KOREKSI TERHADAP PERMOHONAN YANG KELIRU ( GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR )

Apabila terjadi peristiwa pengajuan permohonan atau gugatan voluntair yang keliru, upaya hukum apa yang dapat diajukan pihak yang berkepentingan atau yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya ? Misalnya A, mengajukan permohonan ke PN agar tanah yang dimiliki dan dikuasai B, dinyatakan hak miliknya. Atas permohonan itu, PN mengabulkan dan menyatakan tanah itu milik A dalam penetapan. Baik permohonan maupun penetapan yang diterbitkan PN dalam kasus ini, jelas keliru dan melampaui batas yurisdiksi voluntair jika merujuk kepada yang digariskan penjelasan UU No. 14 Tahun 1970 ( sebagaimana diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004 ). Atau lihat putusan PN Jakarta Pusat No. 274/1972, tanggal 27 Juni 1973 yang telah mengabulkan permohonan secara voluntair pengesahan RUPS serta mengatakan perjanjian yang dibuat tidak mengikat First Products Corp Ltd. Permohonan dan penetapan PN dalam kasus ini, jelas melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair, karena kasus yang dipermasalahkan selain tidak diatur dalam undang-undang, juga perkara yang dipersoalkan jelas mengandung sengketa antara permohonan dengan pihak lain ( pemegang saham yang lain ).

Cara yang dapat ditempuh dan dilakukan oleh orang yang berkepentingan atau orang yang merasa dirugikan atas penetapan voluntair adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan perlawanan terhadap permohonan selama proses pemeriksaan berlangsung

Landasan upaya perlawanan terhadap permohonan yamg merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogis kepada Pasal 378 Rv, atau Pasal 195 Ayat (6) HIR. Perlawanan itu sangat bermanfaat untuk menghindari terbitnya penetapan yang keliru. Dengan demikian , memberi hak kepada orang lain yang merasa dirugikan kepentingannya untuk :

• Mengajukan perlawanan pihak ketiga ( derden verzet ) yang bersifat semu atau quasi derden verzet, selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung;

• Pihak yang merasa dirugikan tersebut bertindak :
- Sebagai pelawan,
- Sedang pemohon, ditarik sebagai terlawan;

• Dasar perlawanan, ditujukan kepada pengajuan permohonan gugatan voluntair tersebut;

• Pelawan meminta agar permohonan ditolak serta perkara diselesaikan secara contradictoir.

Tindakan dan upaya perlawanan yang disebut di atas dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan, apabila ia mengetahui adanya permohonan yang sedang berlangsung proses pemeriksaannya.

2. Mengajukan gugatan perdata

Apabila isi penetapan mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa. Dalam hal ini :

• Pihak yang merasa dirugikan bertindak sebagai penggugat dan pemohon ditarik sebagai tergugat,

• Dalil gugatan bertitik tolak dari hubungan hukum yang terjalin antara diri penggugat dengan permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan.

3. Mengajukan permintaan pembatalan kepada MA atas penetapan

Tentang upaya ini, dapat dipedomani penetapan MA No. 5 Pen / Sep / 1975 sebagai preseden.

Pihak yang merasa dirugikan atas penetapan PN Jakarta Pusat No. 274/1972, mengajukan permohonan kepada MA agar MA mengeluarkan penetapan untuk membatalkan penetapan PN. Ternyata permohonan ini dikabulkan MA dengan jalan menerbitkan Penetapan No. 5 Pen / Sep / 1975.

4. Mengajukan upaya peninjauan kembali ( PK )

Upaya PK, dapat juga ditempuh untuk mengoreksi dan meluruskan kekeliruan atas permohonan dengan mempergunakan Putusan PK No. 1 PK / Ag / 1990 tanggal 22 Januari 1991 sebagi pedoman preseden.

Dalam kasus ini, PA Pandeglang telah mengabulkan status ahli waris dan pembagian harta warisan melalui permohonan secara sepihak. Terhadap penetapan tersebut, pihak yang dirugikan mengajukan PK kepada MA. Ternyata MA mengabulkan permohonan PK dan bersamaan dengan itu, MA membatalkan Penetapan PA dimaksud.  [1]





Footnote :


[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 43-45.


Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN