UPAYA MELURUSKAN ATAU KOREKSI TERHADAP PERMOHONAN YANG KELIRU ( GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR )
Apabila terjadi peristiwa pengajuan permohonan atau
gugatan voluntair yang keliru, upaya
hukum apa yang dapat diajukan pihak yang berkepentingan atau yang dirugikan untuk
mengoreksi atau meluruskannya ? Misalnya A, mengajukan permohonan ke PN agar
tanah yang dimiliki dan dikuasai B, dinyatakan hak miliknya. Atas permohonan
itu, PN mengabulkan dan menyatakan tanah itu milik A dalam penetapan. Baik permohonan
maupun penetapan yang diterbitkan PN dalam kasus ini, jelas keliru dan
melampaui batas yurisdiksi voluntair
jika merujuk kepada yang digariskan penjelasan UU No. 14 Tahun 1970 ( sebagaimana
diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004 ). Atau lihat putusan PN Jakarta Pusat No.
274/1972, tanggal 27 Juni 1973 yang telah mengabulkan permohonan secara voluntair pengesahan RUPS serta
mengatakan perjanjian yang dibuat tidak mengikat First Products Corp Ltd. Permohonan dan penetapan PN dalam kasus
ini, jelas melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair, karena kasus yang dipermasalahkan selain tidak diatur
dalam undang-undang, juga perkara yang dipersoalkan jelas mengandung sengketa
antara permohonan dengan pihak lain ( pemegang saham yang lain ).
Cara yang dapat ditempuh dan dilakukan oleh orang
yang berkepentingan atau orang yang merasa dirugikan atas penetapan voluntair adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan perlawanan terhadap permohonan selama
proses pemeriksaan berlangsung
Landasan upaya perlawanan terhadap permohonan yamg
merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogis kepada Pasal 378 Rv,
atau Pasal 195 Ayat (6) HIR. Perlawanan itu sangat bermanfaat untuk menghindari
terbitnya penetapan yang keliru. Dengan demikian , memberi hak kepada orang lain
yang merasa dirugikan kepentingannya untuk :
• Mengajukan perlawanan pihak ketiga ( derden verzet ) yang bersifat semu atau quasi derden verzet, selama proses
pemeriksaan permohonan berlangsung;
• Pihak yang merasa dirugikan tersebut bertindak :
- Sebagai pelawan,
- Sedang pemohon, ditarik sebagai terlawan;
• Dasar perlawanan, ditujukan kepada pengajuan
permohonan gugatan voluntair tersebut;
• Pelawan meminta agar permohonan ditolak serta
perkara diselesaikan secara contradictoir.
Tindakan dan upaya perlawanan yang disebut di atas
dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan, apabila ia mengetahui adanya permohonan
yang sedang berlangsung proses pemeriksaannya.
2. Mengajukan gugatan perdata
Apabila isi penetapan mengabulkan permohonan dan
pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan
penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa.
Dalam hal ini :
• Pihak yang merasa dirugikan bertindak sebagai
penggugat dan pemohon ditarik sebagai tergugat,
• Dalil gugatan bertitik tolak dari hubungan hukum
yang terjalin antara diri penggugat dengan permasalahan yang diajukan pemohon
dalam permohonan.
3. Mengajukan permintaan pembatalan kepada MA atas
penetapan
Tentang upaya ini, dapat dipedomani penetapan MA No.
5 Pen / Sep / 1975 sebagai preseden.
Pihak
yang merasa dirugikan atas penetapan PN Jakarta Pusat No. 274/1972, mengajukan
permohonan kepada MA agar MA mengeluarkan penetapan untuk membatalkan penetapan
PN. Ternyata permohonan ini dikabulkan MA
dengan jalan menerbitkan Penetapan No. 5 Pen / Sep / 1975.
4. Mengajukan upaya peninjauan kembali ( PK )
Upaya PK, dapat juga ditempuh untuk mengoreksi dan
meluruskan kekeliruan atas permohonan dengan mempergunakan Putusan PK No. 1 PK
/ Ag / 1990 tanggal 22 Januari 1991 sebagi pedoman preseden.
Dalam kasus ini, PA Pandeglang telah mengabulkan
status ahli waris dan pembagian harta warisan melalui permohonan secara
sepihak. Terhadap penetapan tersebut, pihak yang dirugikan mengajukan PK kepada
MA. Ternyata MA mengabulkan permohonan PK dan bersamaan dengan itu, MA
membatalkan Penetapan PA dimaksud. [1]
Footnote :
[1] M. Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 43-45.
Comments
Post a Comment