PETITUM PERMOHONAN ( GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR )

Pada kasus permohonan, pihak yang ada hanya pemohon sendiri. Tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan atau tergugat. Pada prinsipnya, tujuan permohonan untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lawan. Dalam kerangka yang demikian, petitum permohonan harus mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak.

Sehubungan dengan itu, petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. Harus benar-benar murni merupakan permintaan penyelesaian kepentingan pemohon, dengan acuan sebagai berikut :

1. Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif.

Pemohon meminta agar dalam diktum penetapan pengadilan, memuat pernyataan dengan kata-kata : menyatakan bahwa pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohonkan.

2. Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.

Ukuran ini merupakan konsekuensi dari bentuk permohonan, yang bersifat ex-parte atau sepihak saja.

3. Tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnatoir ( mengandung hukum ).

Ukuran ini, merupakan konsekuensi lebih lanjut dari sifat ex-parte yang benar-benar melekat ( inherent ) dalam permohonan. Oleh karena tidak ada pihak lawan atau tergugat, dengan sendirinya tidak ada pihak yang dapat ditimpakan hukuman.

4. Petitum permohonan, harus dirinci satu per satu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan Pengadilan kepadanya.

5. Petitum tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono.

Petitum permohonan harus dirinci, jadi bersifat enumeratif. Oleh karena itu, tidak dibenarkan petitum yang berbentuk mohon keadilan saja. [1]





Footnote               :


[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2016, hlm. 37-38.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN