PETITUM PERMOHONAN ( GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR )
Pada
kasus permohonan, pihak yang ada hanya pemohon sendiri. Tidak ada pihak lain
yang ditarik sebagai lawan atau tergugat. Pada prinsipnya, tujuan permohonan
untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lawan.
Dalam kerangka yang demikian, petitum permohonan harus mengacu pada
penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak.
Sehubungan
dengan itu, petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang
lain. Harus benar-benar murni merupakan permintaan penyelesaian kepentingan
pemohon, dengan acuan sebagai berikut :
1. Isi petitum merupakan permintaan
yang bersifat deklaratif.
Pemohon
meminta agar dalam diktum penetapan pengadilan, memuat pernyataan dengan
kata-kata : menyatakan bahwa pemohon adalah orang yang berkepentingan atas
masalah yang dimohonkan.
2. Petitum tidak boleh melibatkan
pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
Ukuran
ini merupakan konsekuensi dari bentuk permohonan, yang bersifat ex-parte atau sepihak saja.
3. Tidak boleh memuat petitum yang
bersifat condemnatoir ( mengandung hukum ).
Ukuran
ini, merupakan konsekuensi lebih lanjut dari sifat ex-parte yang benar-benar melekat ( inherent ) dalam permohonan. Oleh karena tidak ada pihak lawan atau
tergugat, dengan sendirinya tidak ada pihak yang dapat ditimpakan hukuman.
4. Petitum permohonan, harus
dirinci satu per satu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan
Pengadilan kepadanya.
5. Petitum tidak boleh bersifat
compositur atau ex aequo et bono.
Petitum
permohonan harus dirinci, jadi bersifat enumeratif. Oleh karena itu, tidak
dibenarkan petitum yang berbentuk mohon keadilan saja. [1]
Footnote :
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata
Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan,
Jakarta : Sinar Grafika, 2016, hlm. 37-38.
Comments
Post a Comment