PROSES PEMERIKSAAN PERMOHONAN ( GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR )
1. Jalannya Proses Pemeriksaan
Secara Ex-Parte
Oleh
karena yang terlibat dalam permohonan hanya sepihak, yaitu pemohon sendiri,
proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak atau bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dan tampil
dalam pemeriksaan persidangan, hanya pemohon atau kuasanya. Tidak ada pihak
lawan atau tergugat pemeriksaan sidang benar-benar hadir untuk kepentingan
pemohon. Oleh karena itu, yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan hukum,
hanya sepihak yaitu pemohon.
Pada
prinsipnya proses ex-parte bersifat
sederhana :
•
Hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubungan dengan permohonan,
•
Memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan pemohon, dan
•
Tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan.
2. Yang Diperiksa Di Sidang Hanya
Keterangan Dan Bukti Pemohon
Di
dalam proses yang bercorak ex-parte,
hanya keterangan dan bukti-bukti pemohon yang diperiksa pengadilan. Pemeriksaan
tidak berlangsung secara contradictoir
( contradictory ) atau op tegenspraak. Maksudnya, dalam proses
pemeriksaan, tidak ada bantahan pihak lain. Hanya dalam proses pemeriksaan gugatan
contentiosa ( gugatan yang bersifat
partai di mana ada pengguggat dan tergugat ) yang berlangsung secara contradictoir. Dalam hal ini, keterangan
dan bukti-bukti yang diajukan pengguggat dapat dibantah dan dilumpuhkan
tergugat, dan sebaliknya.
3. Tidak Dipermasalahkan Penegakan
Seluruh Asas Persidangan
Pada
proses pemeriksaan permohonan yamg
bersifat ex-parte, tidak ditegakkan
seluruh asas pemeriksaan persidangan. Namun tidak pula sepenuhnya disingkirkan.
A. Yang Tetap Ditegakkan
1)
Asas kebebasan peradilan ( judicial independency
)
-Tidak
boleh dipengaruhi siapa pun.
-
Tidak boleh ada direktiva dari pihak mana pun.
2)
Asas fair trial ( peradilan yang adil
)
-
Tidak bersifat sewenang-wenang ( arbitrary
),
-
Pemeriksaan sesuai dengan asas due
process of law ( sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku ),
-
Memberi kesempatan yang layak ( to give
an appropriate opportunity ) kepada pemohon untuk membela dan
mempertahankan kepentingannya.
B. Yang Tidak Perlu Ditegakkan
1)
Asas audi alteram partem
Tidak
mungkin dalam proses ex-parte
ditegakkan asas mendengar jawaban atau bantahan pihak lawan, karena memang
tidak ada pihak tergugat. Oleh karena itu, asas to hear other side ( mendengar pihak lain ), tidak relevan dalam
proses permohonan. Dalam penyelesaian permohonan, tidak mungkin ditegakkan asas
both sides be heard before a decision is
given. Karena untuk mengambil keputusan atau penetapan, yang didengar
semata-mata pemohon saja.
2)
Asas memberi kesempatan yang sama
Demikian
juga halnya asas pemberian kesempatan yang sama ( to give the same opportunity ) kepada para pihak, tidak mungkin
ditegakkan, karena pihaknya terdiri atas pemohon saja. [1]
Footnote :
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata
Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan,
Jakarta : Sinar Grafika, 2016, hlm. 38-39.
Comments
Post a Comment