PROSES PEMERIKSAAN PERMOHONAN ( GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR )

1. Jalannya Proses Pemeriksaan Secara Ex-Parte

Oleh karena yang terlibat dalam permohonan hanya sepihak, yaitu pemohon sendiri, proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak atau bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dan tampil dalam pemeriksaan persidangan, hanya pemohon atau kuasanya. Tidak ada pihak lawan atau tergugat pemeriksaan sidang benar-benar hadir untuk kepentingan pemohon. Oleh karena itu, yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan hukum, hanya sepihak yaitu pemohon.

Pada prinsipnya proses ex-parte bersifat sederhana :

• Hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubungan dengan permohonan,
• Memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan pemohon, dan
• Tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan.

2. Yang Diperiksa Di Sidang Hanya Keterangan Dan Bukti Pemohon

Di dalam proses yang bercorak ex-parte, hanya keterangan dan bukti-bukti pemohon yang diperiksa pengadilan. Pemeriksaan tidak berlangsung secara contradictoir ( contradictory ) atau op tegenspraak. Maksudnya, dalam proses pemeriksaan, tidak ada bantahan pihak lain. Hanya dalam proses pemeriksaan gugatan contentiosa ( gugatan yang bersifat partai di mana ada pengguggat dan tergugat ) yang berlangsung secara contradictoir. Dalam hal ini, keterangan dan bukti-bukti yang diajukan pengguggat dapat dibantah dan dilumpuhkan tergugat, dan sebaliknya.

3. Tidak Dipermasalahkan Penegakan Seluruh Asas Persidangan

Pada proses pemeriksaan permohonan yamg bersifat ex-parte, tidak ditegakkan seluruh asas pemeriksaan persidangan. Namun tidak pula sepenuhnya disingkirkan.

A. Yang Tetap Ditegakkan

1) Asas kebebasan peradilan ( judicial independency )

-Tidak boleh dipengaruhi siapa pun.
- Tidak boleh ada direktiva dari pihak mana pun.

2) Asas fair trial ( peradilan yang adil )

- Tidak bersifat sewenang-wenang ( arbitrary ),
- Pemeriksaan sesuai dengan asas due process of law ( sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku ),
- Memberi kesempatan yang layak ( to give an appropriate opportunity ) kepada pemohon untuk membela dan mempertahankan kepentingannya.

B. Yang Tidak Perlu Ditegakkan

1) Asas audi alteram partem

Tidak mungkin dalam proses ex-parte ditegakkan asas mendengar jawaban atau bantahan pihak lawan, karena memang tidak ada pihak tergugat. Oleh karena itu, asas to hear other side ( mendengar pihak lain ), tidak relevan dalam proses permohonan. Dalam penyelesaian permohonan, tidak mungkin ditegakkan asas both sides be heard before a decision is given. Karena untuk mengambil keputusan atau penetapan, yang didengar semata-mata pemohon saja.

2) Asas memberi kesempatan yang sama

Demikian juga halnya asas pemberian kesempatan yang sama ( to give the same opportunity ) kepada para pihak, tidak mungkin ditegakkan, karena pihaknya terdiri atas pemohon saja. [1]




Footnote :


[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2016, hlm. 38-39.


Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA ( CRIMINAL JUSTICE SYSTEM )

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

UNSUR-UNSUR TERJADINYA PEWARISAN