FORMULASI SURAT GUGATAN ( GUGATAN KONTENTIOSA ) [ DITUJUKAN KEPADA PN SESUAI KOMPETENSI RELATIF, DIBERI TANGGAL, DITANDA TANGANI PENGGUGAT ATAU KUASA ]
1.
Ditujukan ( Dialamatkan ) Kepada PN Sesuai Dengan Kompetensi Relatif
Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan di
alamatkan kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif. Harus tegas dan jelas
tertulis PN yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur
dalam Pasal 118 HIR. Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai
dengan kompetensi relatif :
• Mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil,
karena gugatan disampaikan dan di alamatkan kepada PN yang berada di luar
wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
• Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima ( niet onvankelijke verklaard )
atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
2.
Diberi Tanggal
Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan
harus mencantumkan tanggal. Begitu juga halnya jika surat gugatan dikaitkan
dengan pengertian akta sebagai alat bukti, Pasal 1868 maupun Pasal 1874 KUH Perdata,
tidak menyebut pencantuman tanggal di dalamnya. Karena itu, jika bertitik tolak
dari ketentuan Pasal 118 Ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian akta
sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai
syarat formil. Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum :
• Pencantuman tanggal, tidak imperatif dan bahkan
tidak merupakan syarat formil surat gugatan;
• Dengan demikian, kelalaian atas pencatuman
tanggal, tidak mengakibatkan surat gugatan mengandung cacat formil;
• Surat gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, sah
menurut hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan
tidak dapat diterima.
Namun demikian, sebaiknya dicantumkan guna menjamin
kepastian hukum atas pembuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga
apabila timbul masalah penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal
pembuatan dan penandatanganan surat kuasa, segera dapat diselesaikan. Menghadapi
surat gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, dapat diselesaikan berdasarkan
pada tanggal register perkara di kepaniteraan. Masalah ini perlu dipahami oleh
semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun pengadilan, agar dapat ditegakkan
kepastian hukum, apabila timbul masalah yang berkaitan langsung dengan surat
gugatan.
Jalan keluar yang paling cepat, pengadilan
memerintahkan perbaikan gugatan dengan cara mencantumkan tanggal. Hal itu dapat
dilakukan panitera pada saat surat gugatan diajukan atau oleh hakim dalam
persidangan, terutama pada sidang pertama. Perbaikan pencantuman tanggal surat
gugatan, tidak bertentanngan dengan hukum. Perbaikan atau penambahan tanggal
tersebut, tidak dapat dianggap dan dikualifikasi mengubah materi gugatan.
3.
Ditanda Tangani Penggugat Atau Kuasa
Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai
syarat formil surat gugatan. Pasal 118 Ayat (1) HIR menyatakan :
• Gugatan perdata harus dimadukkan ke PN sesuai
dengan kompetensi relatif, dan
• Dibuat dalam bentuk surat permohonan ( surat
permintaan ) yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya ( kuasanya ).
A.
Tanda Tangan Ditulis Dengan Tangan Sendiri
Yang dimaksud dengan tanda tangan ( handtekening, signature ), pada umumnya merupakan tanda atau inisial nama yang
dituliskan dengan tangan sendiri oleh penanda tangan. Penandatanganan dapat
dilakukan oleh penggugat sendiri atau kuasanya, asal pada saat kuasa ditanda
tangani, lebih dahulu telah dibuat dan diberikan surat kuasa khusus.
B.
Cap Jempol Disamakan Dengan Tanda Tangan Berdasarkan St. 1919-776
Penggugat yang tidak dapat menulis, dapat
membubuhkan cap jempol di atas surat gugatan sebagai pengganti tanda tangan.
Memurut St. 1919-776, cap jempol, berupa cap ibu
jari tangan :
• Disamakan dengan tanda tangan ( handtekening )
• Akan tetapi agar benar-benar sah sebagai tanda
tangan, harus dipenuhi syarat, cap jempol tersebut dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang ( camat, hakim, atau panitera ).
Mengenai penerapan legalisasi dalam praktik, pada
dasarnya dianggap sebagai syarat imperatif atas keabsahan cap jempol. Namun
sifat imperatifnya diperlunak atau dilenturkan ( flexible ). Apabila hakim menemukan cap jempol yang belum dilegalisir
dalam surat gugatan :
• Tidak layak hakim langsung menyatakan gugatan cacat
formil, atas alasan cap jempol tidal dilegalisir;
• Tetapi hakim menyuruh atau memerintahkan kepada
yang bersangkutan untuk melegalisirnya.
Penerapan yang seperti itu dapat dilihat dalam salah
satu Putusan MA [1] yang
mempertimbangkan :
Cap
jempol yang tidak dilegalisir, tidak mengakibatkan surat gugatan batal demi
hukum, tetapi cukup diperbaiki dengan jalan menyuruh penggugat untuk melegalisir.
[2]
Footnote :
[1] No. 769 K / Sip / 1976, 24-08-1978.
[2] M. Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 51-53.
Comments
Post a Comment